Klarifikasi Bio Nuswa Ikut Terseret Kasus Klaim Obat Covid-19
Hadi Pranoto dalam video wawancara bersama musisi Anji berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)", bikin gaduh lantaran mengklaim temuan obat Covid-19.
Menurut Hadi Pranoto obat itu bernama Bio Nuswa. Herbal tersebut merupakan perpaduan dari kunyit, ekstrak kulit manggis, gula aren, dan air kelapa.
Dengan ramuan tersebut, Hadi Pranoto yang mengaku seorang profesor, pakar mikrobiologi, sekaligus Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 mengaku telah menyembuhkan ribuan orang dari infeksi virus corona.
Sejak Maret 2020, dia telah mendistribusikan herbal tersebut ke sejumlah wilayah seperti Jakarta, Pulau Jawa, hingga Sumatera.
Namun, Bio Nuswa membantah bahwa produknya bisa membantu menyembuhkan pasien Covid-19 seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Pihak Bio Nuswa menyebut produk ini hanya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh.
"Klaim untuk produk "BIO NUSWA" dengan Nomor Izin Edar POM TR203636031 yang kami daftarkan yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh, bukan menyembuhkan pasien yang terpapar virus covid-19 seperti di beberapa pemberitaan belakangan ini," sebut rilis, pada Rabu 5 Agustus 2020.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak Bio Nuswa berharap dapat menyelesaikan pemberitaan yang simpang siur di masyarakat.
"Kami harapkan dengan adanya klarifikasi ini, dapat menyelesaikan pemberitaan yang menyimpang di masyarakat. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," lanjut rilis tersebut.
Pihak Bio Nuswa menegaskan bahwa terdapat produk yang mengatasnamakan produk mereka dengan nomor izin BPOM yang berbeda, dihimbau untuk berhati-hati.
"Jika terdapat produk "BIO NUSWA"atau produk lain yang mencantumkan Nomor Izin Edar POM TR203636031 beredar di pasaran , maka dapat kami pastikan bahwa produk tersebut bukan merupakan produksi PT Sarakamandiri Semesta, sehingga kualitas dan keaslian produk tersebut bukan tanggung jawab kami," lanjut rilis tersebut.
Berikut klarifikasi lengkap pihak Bio Nuswa terkait klaim obat Covid-19:
1. PT. Sarakamandiri Semesta yang berlokasi di Gn. Putri Bogor, benar merupakan pabrikan atau manufaktur "Obat Tradisional" yang telah memiliki izin CPOTB serta sudah tersertifikasi Sistem Jaminan Halal.
2. Nomor Izin Edar POM TR 203636031 benar merupakan Nomor Izin Edar milik PT. Sarakamandiri Semesta yang telah terdaftar di BPOM.
3. Sebagai pemegang Nomor Izin Edar, PT. Sarakamandiri Semesta tidak pernah memproduksi produk tersebut semenjak No Izin Edar tersebut diterbitkan BPOM pada tanggal 14 April 2020 sampai dengan hari ini 4 Agustus 2020.
4. Jika terdapat produk "BIO NUSWA" atau produk lain yang mencantumkan Nomor Izin Edar POM TR203636031 beredar di pasaran, maka dapat kami pastikan bahwa produk tersebut bukan merupakan produksi PT. Sarakamandiri Semesta, sehingga kualitas dan keaslian produk tersebut bukan tanggung jawab kami.
5. Klaim untuk produk "BIO NUSWA" dengan Nomor Izin Edar POM TR203636031 yang kami daftarkan yaitu "Membantu memelihara daya tahan tubuh" bukan menyembuhkan pasien yang terpapar virus Covid-19 seperti di beberapa pemberitaan belakangan ini.
6. Sejak tanggal 10 Juli 2020, kami telah mengajukan pengembalian Nomor Izin Edar untuk produk "BIO NUSWA" ke BPOM, tetapi karena ketidaksesuaian alamat email menyebabkan data tidak diterima oleh BPOM. Setelah kami lakukan klarifikasi dengan BPOM maka pada tanggal 3 Agustus 2020, kita mengajukan ulang pengembalian Nomor Izin Edar produk "BIO NUSWA"