Klaim Punya Hak Tanah, Warga Tuban Blokade Wisata Pantai Semilir
Sejumlah warga mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah di kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat memblokade akses pintu masuk wisata, Selasa 29 Maret 2022.
Warga yang berasal dari Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban itu nekat memblokade akses pintu masuk wisata dengan cara membentangkan spanduk bertuliskan 'Tanah Ini: Milik Hj. Sholikah' di gapura utama wisata.
Aksi itu dilakukan, lantaran mereka menilai Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu mempersulit pengurusan sertifikat tanah yang ada di kawasan pantai semilir. Bahkan, sampai saat ini mereka mengaku masih membayar pajak tanah tahunan.
"Saya hanya menuntut hak tanah saya disertifikatkan, tetapi kenapa dipersulit oleh Kepala Desa," terang ahli waris dari Hj. Sholikah, Rosyidah di lokasi akses masuk utama wisata pantai semilir.
Lebih lanjut, pria 52 tahun ini mengaku keluarganya memiliki hak tanah di kawasan wisata pantai semilir seluas 3,1 Hektare lebih dengan total pajak tahunan yang harus dibayarkan setiap tahunya senilai Rp4 juta lebih.
"Untuk hak tanah ini saya punya bukti dokumen-dokumen. Di antaranya, akte jual beli ke PPAT dan beberapa dokumen lainya, bahkan setiap tahun keluarga ahli waris membayar pajak tahunan senilai Rp4 juta," imbuhnya.
Menurutnya, sebelum aksi memblokade akses masuk wisata pantai semilir ini dilakukan, keluarga ahli waris dari Hj. Sholikah telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Akan tetapi, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim mengatakan, persoalan terkait kepemilikan tanah di kawasan wisata pantai semilir ini sudah pernah dimediasi sejak tahun 2017 akhir. "Jadi Ibu Rosyidah ini bukan warga Desa Socorejo. Dan persoalan ini sudah kita mediasi sejak tahun 2017 akhir," terang Kepala Desa Socorejo.
Lebih lanjut, Arief menambahkan secara status, tanah yang diklaim milik Rosyidah selaku ahli waris Hj. Sholikah ini statusnya belum jelas. Sebab, dibuku C Desa tertulis luas tanah milik Rosyidah hanya sekitar 1,8 Hektare. Namun dia meminta untuk dibuatkan sertifikat tanah seluas 3 Hektar, sehingga pihak pemdes tidak berani.
"Dokumen di desa tanah itu bukan atas nama ibu Rosyidah ataupun Hj Sholikah, dibuku C Desa itu masih tertulis Bapak Subakhir. Jadi nama Ibu Rosyidah itu belum ada di buku C Desa," imbuh Kades di lokasi akses masuk wisata pantai semilir.
Sedangkan, terkait dengan bukti dokumen jual beli tanah yang dimiliki ahli waris dari Hj. Sholikah itu merupakan dokumen surat jual beli yang telah direvisi yang dibuat sekitar tahun 1998. Padahal transaksi pembelian tanah aslinya jauh dari tahun itu.
Arief menyampaikan, kalau memang Ibu Rosyidah mempunyai bukti yang kuat agar mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemerintah Desa Socorejo siap menghadapi proses gugatan sengketa tanah ini, karena pemdes juga punya dasar yang kuat.
Pantauan Ngopibareng id, setelah pihak Kepala Desa Socorejo mendatangi lokasi akses masuk wisata pantai semilir yang diblokade warga. Selanjutnya spanduk itu langsung dilakukan pencopotan dan kendaraan para pengunjung diperbolehkan masuk.