Klaim Miliki Tanah, Warga Gembok Pustu Jrebeng Lor
Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo digembok dan dilas warga setempat. Sehingga Pustu di Jalan Abdul Hamid, Kota Probolinggo tidak bisa melayani warga, Rabu, 6 April 2022.
Informasinya, Selasa, 5 April 2022 malam sekitar pukul 21.00, Mbok Arti, 62 tahun, yang mengaku, ahli waris tanah mendatangi Pustu. Nenek yang tinggal di Kelurahan Jrebeng Lor itu mendatangi Pustu degan membawa beberapa orang tukang las listrik.
Setelah itu sejumlah tukang las listrik memasang rantai besi pada dua pintu gerbang Pustu. Setelah itu rantai besi dilas listrik, sehingga tidak pintu masuk dan pintu keluar Pustu tidak bisa dibuka sama sekali.
Mbok Arti mengaku, sudah tujuh kali menggembok pustu tersebut. Tetapi selalu bisa dibuka pihak pustu dan Satpol PP Kota Probolinggo. Kali ini dua pintu Pustu tidak sekadar digembok tetapi dililiti rantai besi yang dilas.
“Sudah saya gembok sebanyak tujuh kali tetapi selalu dibuka kembali, sekarang dilas biar tidak bisa dibuka,” kata Mbok Arti kepada wartawan.
Mbok Arti mengaku, Pustu tersebut menempati tanah milik kakeknya, Mulyo Santro. Hal itu berdasarkan bukti kepemilikan, Letter C yang dikantongi ahli waris.
“Saya masih kecil saat fondasi puskesmas itu digali di tanah milik kakek saya,” ujarnya. Ia mengaku, tidak mengerti, mengapa dulu kakeknya memperbolehkan tanahnya ditempati Pustu.
Disinggung tujuan ia menyegel (mengelas) Pustu, Mbok Arti mengatakan, bermaksud mempertahankan aset warisan dari kakeknya. “Ini tanah warisan kami sekeluarga, saya tidak bermaksud memperkarakan pemkot,” ujarnya.
Mbor Arti mempersilakan kalau pemkot hendak membeli atau mengganti rugi tanah tersebut. Yang jelas, pemkot sudah sekitar 50 tahun membangun pustu di atas tanahnya.
Sebelum aksi las Pustu, Arti mengaku telah mendatangi Dinas Kesehatan dan Bagia Aset Pemkot Probolinggo. Tujuannya untuk mempertanyakan hak atas tanah yang di atasnya berdiri Pustu.
“Setelah saya tanyakan, ternyata tanah Pustu itu masih bukan milik Pemkot Probolinggo, karena itu kami berani menyegelnya,” ujar Mbok Arti.
Sementara itu Kabid Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA), Ahmad Wahyudi mengatakan, lahan Pustu di Jrebeng Lor dalam proses pengajuan sertifikat. “Proses pengajuan sertifikat tidak berlanjut karena ada warga yang keberatan,” ujarnya.
Masih terkait Pustu di JrebengLor, Plt Kepala Dinkes dr. Nurul Hasanah Hidayati mengatakan, penyegelan Pustu tidak berpengaruh bagi pelayanan kesehatan. Warga sekitar masih bias berobat ke Puskesmas lain yang terdekat.
“Pelayanan kami arahkan ke Puskesmas lain yang terdekat, bisa Puskesmas Kedopok atau Kanigaran,” kata dr. Ida, panggilan akrab dr. Nurul Hasanah Hidayati.
Advertisement