BPJS Sebut Klaim Covid-19 di Kota Malang Capai Rp205,3 Miliar
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang mencatat hingga Februari 2021 klaim Covid-19 yang diajukan dari 14 rumah sakit (rs) rujukan Covid-19 maupun non-rujukan yang ada di Kota Malang mencapai Rp205,3 miliar.
Kepala BPJS Malang, Dina Diana Permata mengatakan, klaim Covid-tersebut berasal dari 3.646 kasus Covid-19 yang dilaporkan oleh rumah sakit di Kota Malang.
“Kita tugasnya memverifikasi. Yang membayar klaim pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI),” ujarnya, Rabu 21 April 2021.
Ada kriteria pasien covid-19 yang bisa diklaim berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kriteria itu seperti pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Kemudian, pasien Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Lalu, pasien suspek dengan usia lebih dari 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Kata Dina, jika klaim Covid-19 yang diajukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, maka BPJS Kesehatan akan memasukkan dalam kategori dispute.
“Ada klaim dispute atau ada hal abu-abu atau keragu-raguan yang tidak bisa kami putuskan,” katanya.
Total klaim dispute di Kota Malang mencapai Rp113,7 miliar dengan laporan sebanyak 1.927 kasus Covid-19 dari 14 rumah sakit yang ada di Kota Malang.
“Makanya kami dispute-kan, nanti keputusan terakhir berada di Kemenkes RI, apakah dibayarkan atau tidak klaimnya,” ujarnya.