KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing asal Malaysia di Selat Malaka yang masih masuk wilayak NKRI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kamis, mengungkapkan penangkapan kapal Malaysia dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 04 dengan Nakhoda Capt. Rasdianto, di WPP-RI 571 Selat Malaka pada Selasa 10 September 2019.
"Kapal yang ditangkap dengan nama lambung KM PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh lima orang warga negara Indonesia," tambah Agus.
Agus melanjutkan kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan di perairan Indonesia, yaitu trawl.
Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin oleh kapal ikan asing di WPP RI dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal di-adhocmenuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan illegal fishing di WPP-RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga 12 September 2019, KKP telah berhasil menangkap 49 kapal ikan asing, yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.