KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator di Jakarta Timur, Ini Alasannya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di sebuah toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko yang bernama Showroom Predator ini cukup dikenal di kalangan penghobi ikan hias dan memiliki banyak pengikut di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa pemusnahan ikan predator ini dilakukan setelah timnya melakukan investigasi berbasis Open Source Intelligence (OSINT). Investigasi dilakukan dengan menganalisis laporan masyarakat di media sosial.
"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar, toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam kategori membahayakan dan/atau merugikan," jelas Ipunk panggilannya, dikutip di laman resmi kkp pada Selasa 18 Februari 2025.
Ikan-Ikan yang Dimusnahkan dan Nilai Jualnya
Tim pengawas perikanan dari Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta, dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko tersebut pada Kamis (13/2). Sebanyak 63 ekor ikan predator senilai Rp 68 juta berhasil diamankan dan dimusnahkan. Berikut rinciannya:
18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) – senilai Rp 900.000
1 ekor ikan Arapaima gigas (50 cm) – senilai Rp 750.000
31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) – senilai Rp 10.850.000
11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp., ukuran 40-60 cm) – senilai Rp 50.500.000
2 ekor ikan Pike (Esox spp., ukuran 25 cm) – senilai Rp 5.000.000
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman kepada pemilik toko terkait larangan dan sanksi hukum bagi yang memperjualbelikan ikan berbahaya.
“Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” ujar Halid.
Regulasi Larangan Peredaran Ikan Predator
Ipunk menegaskan bahwa peredaran ikan predator ini melanggar Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan berbahaya, terutama yang diperjualbelikan melalui media sosial. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan sumber daya perikanan tetap terjaga dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.
Ikan-ikan predator seperti Arapaima, Piranha, dan Aligator gar dapat mengancam keberlanjutan ekosistem perairan Indonesia jika dilepaskan ke alam liar. Jenis-jenis ini berpotensi memangsa ikan lokal dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dengan langkah tegas dari KKP, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya peredaran ikan predator dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Advertisement