KKB Papua Resmi Dilabeli Teroris
Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan hal ini lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis 29 April 2021.
Berikut ini 5 fakta KKB Papua dilabeli teroris:
1. Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. "Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud.
2. Penetapan status ini juga sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR. "Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
3. Didukung oleh fakta tentang sejumlah kasus kekerasan dan aksi yang brutal di Papua yang dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam KKB atau OPM. Bahkan, tak sedikit masyarakat sipil yang menjadi korban mereka.
4. Oleh karena itu, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Mahfud menyebut KKB sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris. "Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme," kata Mahfud.
5. Mahfud melanjutnya, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Advertisement