KJRI Klaim Tak Pernah Menerima Laporan Penganiayaan TKI
Pejabat Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Neni Kurniati menegaskan, pembantu WNI yang meninggal setelah disiksa oleh majikannya, Adelina (26), telah bekerja dengan majikannya sejak Desember 2014.
Neni di Pulau Penang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pembantu tersebut bahwa dia telah disalahgunakan.
"Kami tidak pernah menerima keluhan darinya sejak pertama kali bekerja untuk majikannya lebih dari tiga tahun yang lalu," katanya saat ditemui di Unit Forensik Rumah Sakit Seberang Jaya.
Menurut Kurniati, Adelina memiliki paspor yang masih berlaku namun pihaknya akan memeriksa ke Departemen Imigrasi untuk mengetahui apakah dia memiliki izin kerja yang benar.
Paspornya juga menunjukkan bahwa dia berasal dari Nusa Tenggara Timur dan bukan Medan seperti yang dilaporkan.
Sementara itu polisi sudah menahan ibu kedua pelaku kasus pembantu yang meninggal karena disiksa majikannya tersebut.
Ketua Polisi Daerah Seberang Perai Tengah, Asisten Komisioner Nik Ros Azhan Nik Ab Hamid mengatakan wanita berumur 60 tahun tersebut ditahan Firma Guaman di Jalan Green Hall di Georgetown pada jam 14.30 petang tadi.
Pelaku mengunjungi Firma Guaman itu untuk mendapatkan layanan undang-undang bagi membebaskan dua anaknya yang ditahan.
Polisi turut mengkonfirmasi kematian korban dikenali sebagai Adelina Lisao akibat kegagalan organ yang disebabkan kekurangan darah.
Nik Ros Azhan berkata post mortem diketuai Dr Amir Saad Abdul Rahim di Hospital Seberang Jaya mendapatkan informasi korban dipercayai diabaikan sehingga kehilangan banyak darah. (ant)
Advertisement