Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, terdakwa Kivlan Zen terbukti bersalah menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
"Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Andri Saputra membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama tujuh bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," sambungnya.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Kivlan Zen. Hal yang memberatkan, Kivlan Zen meresahkan masyarakat serta berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.
Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Philipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan karier militernya.
Kivlan Zen dituntut melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.