Kivlan Zen akhirnya Jadi Tahanan Rumah
Setelah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen akhirnya bisa menghirup udara luar dengan menjadi tahanan rumah. Kivlan jadi tahanan rumah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah menjadi tahanan rumah, bukan tahanan kota. Sejak Rabu, 11 Desember kemarin," kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta seperti dikutip dari Detik.com, Senin, 16 Desember 2019.
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memang mengabulkan permohonan penahanan rumah bagi Kivlan Zen. Penetapan penahanan rumah ini tertuang dalam ketetapan bernomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
"Pertimbangannya karena kesehatan. Beliau memiliki riwayat sakit karena 7 serpihan granat yang ada di tubuhnya belum bisa diangkat. Granat itu terkena saat di Papua tahun 1977, beliau berjuang untuk negara. Selain itu juga ada saraf terjepit juga tensi yang naik-turun," ujarnya.
Selain itu, adanya jaminan dari 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkatan Darat juga turut menjadi pertimbangan.
Dengan tahanan rumah ini, Kivlan tidak diperbolehkan keluar rumah. Untuk berobat atau menjalani persidangan harus dikawal oleh Jaksa.
Advertisement