Kita Bersama MUI
Oleh Dr KH Ahmad Fahrur Rozi
Heboh Tagar #Bubarkan MUI SarangTeroris" sempat viral di media sosial Twitter, Kamis kemarin, usai Densus 88 menangkap salah satu anggota Komisi Fatwa MUI, Dr. Ahmad Zain An Najah atas kasus dugaan keterlibatan sebagai anggota jaringan terorisme di Indonesia. Meskipun berikutnya muncul tandingan tagar #kami bersama MUI" dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Penulis selaku Wakil Sekjen DP MUI bidang Fatwa merasa heran dan merasa tagar tersebut berlebihan. Karena penangkapan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hanya merupakan persolan pribadi tersangka dan itu pun masih perlu dibuktikan secara hukum.
Kesalahan personal tentunya tidak bisa dibebankan kepada organisasi yang didalamnya terdapat ribuan ulama moderat dari pusat hingga kabupaten/kota, dan telah menjadi wadah musyawarah para ulama dan zuama dari berbagai ormas Islam se Indonesia sejak tahun 1975 .
Pimpinan MUI pun sudah mengeluarkan bayan resmi untuk tetap berkomitmen melawan terorisme dan mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasus dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus terorisme tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan sekaligus menonaktifkan tersangka sampai ada keputusan hukum tetap.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak terprovokasi dari kelompok tertentu yang berusaha memanfaatkan situasi.
Dugaan tuduhan MUI terpapar terorisme sesungguhnya sangat tidak berdasar karena MUI sejak lama telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, yang menegaskan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.
MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa bom bunuh diri bukan bagian dari jihad. Dalam fatwa yang ditandatangani pada 24 Januari 2004 itu, MUI secara tegas mengharamkan aksi terorisme dan menegaskan bahwa hukum melakukan bom bunuh diri bukan jihad. Meskipun sayangnya, fatwa MUI ini mungkin belum tersosialisasi secara masif. Sehingga kelompok teroris masih saja ada yang mengklaim bom bunuh diri sebagai jihad.
Menurut penulis, hingga saat ini kita masih membutuhkan MUI di berbagai tingkatan untuk menjadi wadah penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan sebagai penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional secara damai dan harmonis.
Melalui MUI juga dapat ditingkatkan hubungan serta kerjasama antar ormas Islam, lembaga keislaman dan cendekiawan muslimin dari berbagai kalangan perguruan tinggi dan pesantren untuk terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
MUI telah berjas memberikan memberikan nasihat dan fatwa yang menjadi rujukan pemerintah mengenai berbagai masalah keagamaan dan kemasyarakatan , semisal dalam menghadapi situasi darurat Covid-19 telah dikeluarkan 14 fatwa MUI berkaitan kegiatan peribadatan umat Islam, dan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik dalam berbagai komisi yang ada di MUI.
Majelis Ulama Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum dari berbagai latar belakang ormas Islam, yaitu:
1977 – 1981 Prof. Dr. Hamka
1981 – 1983 KH. Syukri Ghozali
1985 – 1998 KH. Hasan Basri
1998 – 2000 Prof. KH. Ali Yafie
2000 – 2014 KH. M. Sahal Mahfudz
2014 – 2015 Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
2015 – 2020 Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin
2020 – Sekarang KH. Miftachul Akhyar.
Dari susunan diatas dapat dilihat formasi regenerasi kepemimpinan MUI dari masa ke masa secara harmonis, dan terlihat justru lebih banyak di pimpin oleh tokoh kalangan Nahdliyyin yang merupakan ormas terbesar di Indonesia.
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa desakan membubarkan MUI saat ini sangat tidak tepat. Fatwa para ulama-ulama masih diperlukan sebagai pegangan umat dalam menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks, bangsa Indonesia juga masih sangat membutuhkan MUI dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat dalam bingkai persatuan NKRI.