Kisruh, Tak Punya Form A5 Memaksa Nyoblos
Belasan warga yang mengaku mahasiswa rantau dari luar Malang mendatangi kantor Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu 17 April 2019.
Kepada petugas Komisi Pelihan Umum (KPU), mereka memaksa agar bisa ikut menyoblos bermodalkan E-KTP saja.
Setelah bersitegang, dan diberi penjelasan oleh KPU, mereka meninggalkan kantor kelurahan.
Meski begitu, mereka mengancam akan kembali lagi jika ada bukti kalau di TPS lain bisa memilih hanya dengan E-KTP. Mahasiwa tersebut juga menolak diwawancarai mengenai keluhannya.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Teknis Deny Bachtiar yang menemui mahasiswa mengatakan jika permintaan dari belasan mahasiswa tersebut tidak bisa dipenuhi.
“sesuai regulasi, kita tidak bisa fasilitasi mereka yang mau menyoblos di sini karena harus memiliki dokumen A5," ujarnya waktu diwawancarai sesaat setelah kejadian.
Sebelumnya, Deny menerangkan bahwa pihak KPU Kota Malang juga telah melakukan sosialiasi pengurusan dokumen A5 kepada mahasiswa di berbagai kampus.
Pengajuan dokumen A5 pun telah dibuka sebanyak tiga tahap. Yakni, tahap pertama ditutup pada tanggal 17 Februari, tahap ke dua 17 Maret, dan tahap ke tiga H-7 sebelum hari dilaksanakannya Pemilu 2019.
Deny juga menjelaskan bahwa pemilih bisa menggunakan KTP asalkan alamatnya sesuai dengan tempat TPS. Bagi yang dari luar daerah harus menggunakan dokumen A5.
Untuk mengantisipasi kerusuhan, pihak kepolisian segera mengamankan lokasi kejadian. Total ada satu peleton personel gabungan Polisi dan TNI yang didatangkan.
Kompol Sutantyo Kabag Ops Polres Malang Kota, mengatakan bahwa kondisi saat ini sudah kondusif. Langkah yang diambil oleh pihaknya untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu Kompol Sutantyo menghimbau kepada semua pihak agar mematuhi setiap peraturan yang sudah ditetapkan. (fjr)
Advertisement