Kisruh Perbasasi Surabaya, Ini Delapan Putusan Sidang BAORI..!!
Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia (BAORI) akhirnya mengakui hasil Muskotlub Pengcab Perbasasi Surabaya lewat putusan sidang tanggak 28 Mei 2018 di Jakarta. Selain itu, ada delapan putusan penting yang dibuat BAORI, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SK Plt Pengurus Cabang Perbasasi Surabaya NO: 265/Perbasasi-Jatim/SK18/XI2017 tertanggal 2 Desember 2017 tentang Penetapan PLT (Pelaksana Tugas) Pengurus Kota Perbasasi Surabaya Tidak Memiliki Kekuatan Mengikat dan Batal Demi Hukum.
3. Memerintahkan Termohon untuk Menerima Hasil Muskotlub Perbasasi Kota Surabaya tanggal 21 Mei 2017
4. Memerintahkan Termohon Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus Kota Perbasasi Surabaya Periode 2017/2021 selambat-lambatnya setelah putusan dibacakan.
5. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Termohon.
7. Menyatakan putusan BAORI ini adalah keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kepada yang berperkara.
8. Memerintahkan Panitera Sidang Majelis Arbitrase BAORI untuk menyerahkan dan mendaftarkan Turunan Resmi Putusan Arbitrase BAORI ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya dibebankan kepada para Pemohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Hukum Acara Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI)
Keputusan ini dibuat BAORI atas gugatan yang dilakukan empat klub Surabaya, Hawks, Alligator, Sriti dan Blue Shark kepada Ketua Pengprov Perbasasi Jatim, Syamsu Rizal (termohon/tergugat). tentang "Permohonan Penyelesaian SK Pengurus Pengkot Perbasasi Surabaya 2017-2021". (tom)