Kisruh JHT, KSPI Desak Presiden Copot Menaker Ida Fauziah
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),
Dalam aturan itu, dana jaminan hari tua baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Tak seperti sebelumnya yang bisa diambil ketika keluar dari pekerjaan yang lama.
Rencana aksi tertuang dalam surat bernomor 047/DEN-KSPI/II/2022 Jakarta, tertanggal 13 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI se-Indonesia.
Aksi direncanakan dilakukan pada Rabu mendatang 16 Februari 2022. Selain di Kantor Kemenaker, aksi akan dilakukan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan kantor wilayah di daerah.
"Di tingkat nasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Untuk di daerah aksi dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja maupun Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah," kata Iqbal.
Berdasarkan surat, selain meminta pencabutan Permenaker, buruh juga menuntut agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dicopot dari jabatannya.
"Karena aksi dilakukan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka seluruh peserta aksi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, membawa dan menggunakan hand sanitizer serta wajib menjaga jarak.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun itu baru bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebut.