Kisah Unik di Balik Sidang Hari Kedua PPKM Darurat Kota Pasuruan
Sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat terus ditegakkan di Kota Pasuruan. Di hari kedua, sidang dilakukan di dua tempat yakni di Pasar Karangketuk dan di Kantor Kecamatan Panggungrejo.
Di Pasar Karangketuk, 24 warga terjaring operasi yustisi dan langsung disidang di tempat. Begitu juga di Kantor Kecamatan Gadingrejo, ada 20an warga yang juga terjaring.
Pantauan di Kantor Kecamatan Gadingrejo, banyak kejadian unik saat prosesi sidang di tempat. Sidang pertama di Gadingrejo menyidangkan seorang warga bernama Istilam.
“Tau kan ya masker itu wajib. Karena telah melanggar tidak mengenakan masker bapak didenda,” ujar hakim.
“Bapak bawa uang berapa,” tanya hakim. “Rp50.000 Bu hakim,” jawab Istilam. “Karena bapak menyadari kesalahan, didenda Rp20.000,” ujar Hakim sambil mengetok palu.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Haries suharman Lubis yang hadir dalam persidangan ini mengatakan, penjatuhan hukuman memang tidak boleh membuat orang terjerat masalah baru.
“Jadi kita memberikan hukuman sesuai kemampuan. Meski bawa uang Rp50 ribu tapi dendanya Rp20 ribu, yang penting memberi efek jera,” ujar Haries.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan maksimal adalah Rp500.000 untuk perorangan dan Rp100.000 untuk badan usaha.
“Tapi pemberian hukuman prinsipnya bisa memberikan efek jera. Bahkan denda Rp1.000 juga cukup asalkan memberi efek jera,” ujarnya.
Dalam sidang kali ini, Kapolres Kota Pasuruan AKBP Arman bahkan sampai mengeluarkan uang Rp100.000 kepada seorang bapak yang mengaku uangnya habis untuk membayar denda.
Bapak ini terjaring operasi ketika mengendarai sepeda pancal dan tidak mengenakan masker. Sesudah menjalani sidang dan membayar denda Rp20.000, dia lantas didekati Kapolres.
“Bapak masih punya uang?,” tanya Kapolres. Mendengar jawaban bahwa uangnya tinggal Rp20 ribu dan sudah dibayarkan denda, Kapolres langsung membuka dompet dan memberi bapak ini uang Rp100.000.
Menurut Kapolres, sidang di tempat seperti yang dilakukan di Kota Pasuruan bertujuan untuk memberikan efek jera.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi juga mengatakan bahwa sidang di tempat kali ini untuk menertibkan masyarakat agar taat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Dari dulu hukum itu untuk menata ke arah tatanan yang lebih baik. Aparat bersinergi dengan pemkot agar masyarakat bisa mematuhi ketentuan,” ujarnya.