Kisah Pilu Jemaah Tertua di Kota Malang Gagal Berangkat Haji
Sadi Budiono, usia 78 tahun, kembali gagal berangkat untuk menunaikan haji setelah menunggu kurang lebih selama tujuh tahun. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tersebut pada 2003 itu masuk dalam kategori prioritas pemberangkatan haji karena sudah masuk kategori lanjut usia.
"Saya bersama istri sudah menunggu sekitar tujuh tahun. Kami sudah bayar lunas semua (administrasi haji). Meski gagal berangkat lagi, saya berserah diri saja kepada Allah SWT," ujarnya pada Jumat 4 Juni 2021.
Sadi mengatakan pada tahun lalu ia bersama istri sudah masuk daftar pemberangkatan haji. Namun gagal berangkat karena pandemi Covid-19. Lalu pada 2021, ini Sadi kembali gagal berangkat naik haji karena kebijakan pengendalian Covid-19 dari pemerintah. "Saya sih berharap diberikan umur panjang saja biar dapat kesempatan untuk bisa menunaikan ibadah haji," katanya.
Padahal ujar Sadi ia bersama istri sudah menjalani serangkaian proses keberangkatan calon jemaah haji pada masa pandemi Covid-19. Mulai dari check up kesehatan, vaksinasi hingga manasik haji. "Sudah tahun lalu kami menjalani manasik haji. Kami berdua ini masuk dalam rombongan haji Rumah Sakit Aisyiyah, Kota Malang, divaksin juga di sana," ujarnya.
Ditambahkan oleh istri Sadi, Sri Wardhani, usia 64 tahun, hingga saat ini ia bersama suami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) jika ada pembatalan keberangkatan haji. "Sampai saat ini kami sih belum menerima pemberitahuan secara resmi. Kami hanya lihat infonya dari media massa saja," katanya.
Sri berharap, jika pada 2021 ini ia bersama dengan suami gagal berangkat haji ke tanah suci, pada 2022 tahun depan, pemerintah bisa memberikan izin pemberangkatan haji jemaah dari Indonesia. "Sangat pingin naik haji. Karena kalau ada rizki terus gak berangkat kan dosa. Meski kami kan sudah ada keinginan sudah dicatat ibadah," ujarnya.
Sementara itu data dari Kemenag Kota Malang tercatat ada sebanyak 962 calon jemaah haji dari Kota Malang yang gagal berangkat pada 2021. Dasar pembatalan pemberangkatan tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi.