Kisah Pilu Bocah yang Burungnya Putus Saat Sunat
Nasib tragis menimpa seorang bocah asal Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bocah itu berinisial MII. Ia baru berusia 9 tahun.
Bocah ini mungkin menanggung cacat seumur hidup pada alat kelaminnya, karena bagian ujung yang terpotong saat menjalani proses khitan atau sunat dengan metode laser.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 28 Agustus 2018 lalu. Ketika itu, orangtua korban memanggil seorang mantri sunat ke rumah.
RZ, salah satu paman MII, menceritakan saat itu mantri berinisial B, meminta MII berbaring di atas ranjang yang berada di dalam kamar dengan mengenakan sarung. Kemudian, mantri berusia 60 tahun itu menghubungkan laser ke listrik.
"Setelah alat siap, mantri membuka kulit ujung kemaluan MII ke atas dan menjepitnya menggunakan gunting penjepit dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya memegang alat potong laser," terang paman korban.
Pada saat proses khitan itu, RZ menceritakan bahwa keponakannya menangis dan merangkul ayahnya, TH. Pria 61 tahun itu memberitahu sang mantri bahwa anaknya kesakitan.
Tapi menurut RZ, mantri hanya diam dan meneruskan proses khitan. Namun, ternyata pelaksanaannya tidak berjalan mulus. Sang bocah mengerang bukan main.
Sang ayah yang curiga dengan kondisi putranya yang tak kunjung berhenti menangis kesakitan itu, merasa curiga dengan hasil kerja sang mantri.
Hingga akhirnya, lanjut RZ, TH mengetahui jika kondisi kepala 'burungnya' ikut terpotong.
Keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mengurangi pendarahan. Namun alat kelamin yang sudah terpotong diduga tak bisa disambung lagi.
"Akhirnya MII dilarikan ke Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Pekajangan, Pekalongan. Sekarang kondisinya rawat jalan. Upaya medis masih terus dilakukan agar kondisi korban normal kembali," tutur RZ.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Polres Pekalongan. Kasus ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya menetapkan mantri B sebagai tersangka dalam kasus terpotongnya kepala kemaluan MII. Sejak Jumat 7 September 2018 malam, B ditahan petugas di Mapolres Pekalongan.
"Statusnya dari saksi sudah kami naikkan menjadi tersangka. Penetapan ini hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan juga pada B," terang Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto.
B diancam dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara alat bukti yang disita berupa laser pemotong, 8 mata alat laser, celana, 5 butir obat dan satu tas disita polisi untuk penyelidikan. (yas)