Kisah Perselingkuhan Istri Polisi dan Seorang Dokter di Mojokerto
Polisi akhirnya meningkatkan status penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri polisi dan seorang dokter. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah polisi mendalami kasus yang sempat menghebohkan Mojokerto ini.
Skandal perselingkuhan ini bermula ketika Brigadir KN, melaporkan dan menggerebek istrinya sendiri yakni bidan MY yang sedang beduaan dengan seorang dokter bernama dr AD.
Saat penggerebekkan, Brigadir KN yang sehari-hari berdinas di Polsek Puri, Mojokerto ini mengajak Bhabinkamtibmas Kelurahan Wates dan perangkat kelurahan.
Mereka lantas mendatangi rumah yang ada di Villa Royal Regency Blok E10 yang merupakan rumah dr AD pada Selasa, 1 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB.
Saat digerebek, dr AD dan bidan MY kedapatan sedang berduaan di dalam kamar. Kedua pasangan selingkuh ini lantas dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Dari keterangan Brigadir KN, perselingkuhan ini sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Dua pasangan selingkuh ini, sama-sama bekerja di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
"Kami sudah mulai lakukan penyidikan. Jadi statusnya kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Waroka, Kamis, 3 Oktober 2019.
Dari hasil pemeriksaan saksi, telah ditemukan unsur perzinaan sehingga melanggar pasal 284 KUHP. "Tapi keduanya belum ditetapkan tersangka karena masih menunggu visum," ujarnya.
Jika hasil visum menemukan fakta bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan, maka keduanya bisa dijadikan tersangka.
Selama pemeriksaan, baik dr AD maupun bidan MY kompak mengelak. Mereka mengaku berada di dalam kamar karena mengambil peralatan medis.
Sementara itu, bidan MY sebenarnya juga telah memiliki dua anak. Bersama Brigadir KN, bidan MY tinggal di Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.