Kisah Perselingkuhan Dua Staf KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng dengan perselingkuhan dua oknum stafnya. Perselingkuhan antar pegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh, SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK berinisial DLS.
Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Akibat perselingkuhannya terbongkar, SK dan DLS dijatuhi sanksi sedang oleh Dewas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Upaya KPK Cegah Perselingkuhan
KPK bakal melakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan perzinaan antar pegawai. KPK berharap kedepannya tidak ada lagi perselingkuhan dan perzinaan antar pegawai di lembaga antirasuah.
"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 6 April 2022.
KPK menghormati keputusan Dewas yang telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum pegawai nakal tersebut. "KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ungkap Ali.
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK. KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini," sambung Ali.