Kisah Pengacara Blitar ketika Kena Denda Operasi P2TL PLN
Beberapa warga Kabupaten Blitar resah. Mereka terjaring operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Kamis 4 Mei 2023. Warga pun protes pengenaan denda terlalu tinggi di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Srengat.
Dugaan pelanggaran yang berbeda-beda, terkena denda hingga puluhan juta, seperti yang diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya. Salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, bahkan kena denda Rp10 juta.
Nah, bagaimana caranya agar masyarakat pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak dikenakan denda yang memberatkan tersebut?
Nizar As’adi seorang pengacara yang rumahnya di Desa Darungan Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menceritakan pengalamannya terjaring operasi Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL) kepada Ngopibareng.id.
“Saya pernah mengalami sendiri, yang akhirnya menjadi tahu, kalau data di PLN tidak tersentralistik seperti kejadian di rumah saya, dengan KWH 900 tadinya mendapatkan subsidi, tahu-tahu kok tidak mendapatkan subsidi. Padahal dengan kapasitas yang sama di pelanggan lainnya mendapatkan subsidi, dengan indikasi peningkatan tagihannya naik," terangnya.
Nizar As’adi juga menceritakan ketika mendampingi Suwarni, tetangganya di Darungan. Ia mempunyai usaha mebel. Masalahnya ia kesulitan mengisi token listrik.
Suwarni, menurut Nizar As'adi, sejak enam bulan lalu token rumahnya tidak bisa diisi. Tiba-tiba, enam bulan bulan lalu petugas PLN datang dan kena denda. Sebelumnya, lanjut Nizar As'adi, sebelum didatangi petugas PLN, Suwarni sudah melaporkan kepada petugas PLN masalah token listrik tersebut.
"Belum mendapatkan tanggapan, Suwarni sebelum mendapatkan surat berita acara penindakan operasi P2TL kena denda Rp 3,5 juta," bebernya.
Nizar kemudian mendatangi Kantor ULP PLN Lodoyo. Ia menanyakan keluhan pelanggan PLN tersebut yang belum ditanggapi. Setelah dilakukan pembicaraan dan keberatan denda tersebut, akhirnya pembayaran hanya sebesar Rp 750.000.
Nizar As'adi pun memberi saran kepada para pelanggan PLN, apabila terjaring operasi P2TL tetapi tidak merasa melakukan pelanggaran untuk mendatangi petugas P2TL. Hal ini penting agar pelanggan PLN mengetahui apa saja pelanggarannya, kapan peristiwanya, dan minta pembuktian.
“Apabila petugas P2TL memberikan berita acara temuan dakwaan pelanggaran seperti kabel berlubang yang dituduh mencuri penggunaan tenaga listrik apabila tidak melakukannya jangan ditandatangani berita acara tersebut," tegasnya.
Adil pegawai ULP PLN Srengat bidang Informasi dan Teknologi (IT) ketika dikonfirmasi Ngopibareng.id menjelaskan, bagi pelanggan PLN terjaring operasi P2TL bisa mengajukan surat keberatan untuk mendapatkan keringanan denda.
Advertisement