Kisah Etty Toyyib Bebas dari Hukuman Mati di Saudi
Etty binti Toyyib Anwar, pekerja migran Indonesia yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, secara resmi diserahkan oleh pemerintah RI kepada keluarga.
“Kepada Ibu Etty dan keluarga, saya sampaikan bahwa proses pembebasan Ibu Etty bukan upaya yang mudah. Kita patut bersyukur bahwa dalam proses pembebasan banyak pihak yang membantu kita,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis.
Etty Toyyib adalah terpidana qisas atas kasus pembunuhan di Saudi pada 2001. Pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, itu dijatuhi hukuman pancung karena didakwa meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi.
Selama hampir 19 tahun Etty dipenjara, perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar dia diampuni, serta melakukan pendampingan kekonsuleran.
Sebagai buah dari upaya panjang tersebut, Etty akhirnya dibebaskan melalui pembayaran diyat sebesar empat juta real (sekitar Rp15,2 miliar) kepada keluarga korban. Ia kemudian dipulangkan dan tiba di Tanah Air pada 6 Juli lalu.
Setibanya di Tanah Air, Etty harus menjalani perawatan di RS Darurat Corona di Wisma Atlet Jakarta karena dinyatakan positif COVID-19.
“Alhamdulillah sekarang sudah sehat, setelah melalui semua aturan yang ditetapkan pemerintah terkait protokol kesehatan sehingga hari ini dapat bertemu kembali dengan keluarga,” kata Menlu Retno.
Merujuk pada kasus Etty, Menlu Retno menegaskan pentingnya penguatan aspek pencegahan agar pekerja migran Indonesia tidak tersandung kasus hukum di negara penempatan.
“Penting bagi kita untuk memperkuat aspek pencegahan, seperti pemahaman mengenai hukum setempat, terutama bagi WNI yang bekerja di negara-negara seperti di Arab Saudi,” kata dia.(ant)
Advertisement