Kisah di Balik Penangkapan Hercules, Penguasa Tanah Abang
Hercules kembali harus berurusan dengan penegak hukum. Kali ini, Hercules terpaksa ditangkap di rumahnya atas tuduhan pemerasan serta pendudukan tanah di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis 22 November 2018 mengatakan, penangkapan Hercules dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari warga.
"Ada salah satu PT (Perseroan Terbatas/PT Nila) yang memiliki beberapa lahan yang setiap mau masuk mereka dikenakan biaya atau pungutan sama beberapa preman. Ada juga pengrusakan kantor di sana," kata Argo.
Laporan yang didapatkan polisi menyebutkan para preman anak buah Hercules selalu memungut karyawan PT tersebut Rp500 ribu setiap hendak masuk ke wilayah tersebut.
"Ada keresahan masyarakat. Tentu ini tugas polisi. Kita lalu kumpulkan informasi kemudian dalami dari beberapa waktu baru kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Sekadar diketahui, belasan aparat dari Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E12A, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu 21 November 2018.
Penguasan preman Tanah Abang ini ditangkap dengan tuduhan sebagai otak dari sekelompok preman yang melakukan pemerasan dan penyerangan ke PT Nila. (man)