Kisah Asmara Terlarang dari Blitar yang Berujung Maut
Petani berinisial AS,46, tahun, kini hanya bisa menceritakan penyidik Satreskrim Polres Blitar, yang menangkapnya. AS, adalah tersangka pelaku kasus pembunuhan atas korban berinisial WAG, 56, tahun.
Polisi menangkap AS, petani asal Desa Boro Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar itu, saat menggarap sawah di sebuah tempat, pada Kamis 26 Oktober 2023. Dari tangan tersangka pelaku, polisi menyita satu batang linggis yang diduga untuk melukai kepala korban.
Di balik kasus pembunuhan itu, terungkap motifnya ada masalah perselingkungan. Yaitu antara korban dengan istri tersangka. Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febi Pahlevi Rizal.
"Tersangka AS mengetahui istrinya telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan WAG sejak bulan Agustus 2023," ujar Kasatreskrim AKP Febi, dalam jumpa pers di Polres Blitar pada Jumat 27 Oktober 2023.
Tersangka pelaku, yang tinggal di Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, kini ditahan di Polres Blitar. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang linggis dan pakaian yang dikenakan korban.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, terungkap keduanya kabarnya sudah berseteru cukup lama. Penyebabnya, kemungkinan asmara terlarang antara korban dengan istri tersangka. Wajar jika kasus ini memunculkan amarah, yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa korban.
Kejadian pembunuhan berada di dekat parit irigasi Bulog, tepatnya di Dusun/Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar pada Rabu 25 Oktober 2023 malam.
Menurut AKP Febi Pahlevi Rizal, tersangka AS mengetahui istrinya telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan WAG sejak bulan Agustus 2023 lalu. Perselingkuhan inilah yang memunculkan perselisihan antara AS dengan WAG.
Namun, ketika itu sempat didamaikan oleh tokoh masyarakat, Kapolsek, Koramil dan Camat, kepala desa, di Kecamatan Selorejo pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu.
Tetapi perdamaian antar-keduanya tak ketemua. Pada 24 Oktober 2023, pelaku AS dihubungi oleh korban melalui telepon. "Kalau engkau berani dan memang preman di desa sini, aku tunggu di bulak tengah sawah Desa Boro," ujar AKP Febi, sesuai hasil pemeriksaan.
Singkat cerita, kedua pria paroh baya tersebut bertemu di bulak sawah Desa Boro. Keduanya kemudian berkelahi. Tersangka yang sudah membawa linggis, mengarahkan serangan ke tubuh korban. Sebaliknya korban juga melakukan perlawanan.
Dalam perkelahian itu, tersangka AS berhasil mencekik leher korban dan menenggelamkan ke dalam parit irigasi Desa Boro. Tak hanya itu, linggis di tangannya menghunjamkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.
Dalam keterangannya di depan wartawan, AS mengaku saat pertama bertemu, korban juga membawa senjata tajam. Berupa gunting dan arit yang disembunyikan. "Kalau saya gak beladiri, saya sudah mati," papar AS.
Terkait kemarahannya, tersangka AS juga menampakkan kekesalannya. "Saya cemburu, bojoku kan dirusak, coro wong omah-omah ki, ngerusak pager ayu" (Saya cemburu, Istriku dirusak, contohnya orang berumah-tangga, merusak pagar ayu red),” ujarnya.
Meski masih menyimpan dendam, AS tentu saja harus menanggung apa yang dilakukan. Termasuk perkara yang menjeratnya. Dari kasus ini, polisi menerapkan pasal 338 KUHP, yaitu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement