Kirim Ganja via Jasa Ekspedisi, Dua Kurir Diamankan Polisi
Dua orang kurir ganja masing-masing berinisial BW, usia 38 tahun dan AAP, usia 37 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota setelah ditemukan polisi saat mengirim ganja melalui jasa ekspedisi.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang mencurigakan pada sebuah ekspedisi. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Kepolisian kemudian meluncur ke jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di tempat, polisi menemukan ganja kering seberat 820 gram.
“Kemudian, kami berhasil menangkap tersangka AAP dan mengamankan barang buktinya,” tutur Leo.
Dari keterangan AAP ia mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial BW. “BW ini meminta AAP untuk melakukan packing dan mengirim ganja kering tersebut ke sebuah ekspedisi,” terang Leo.
Dari kediaman kedua tersangka di Kecamatan Sukun, Kota Malang, polisi mengamankan total 4,5 kilogram ganja.
"Dari 10 kilogram yang berhasil kami amankan 4,5 kilogram. Sebagian rusak, sebagian lagi sudah terjual. Ini barang bukti yang ada di kami ada lima plastik," kata Leo.
Salah satu tersangka BW mengaku mengirim ganja tersebut atas perintah dari Z (DPO). Paketan ganja tersebut, dikirim oleh Z melalui jasa ekspedisi kereta api. BW kemudian menerima kiriman dan dititipkan di rumah AAP.
"Saya tidak tahu (harga satu paket ganja), saya dapat tugas untuk mengirim saja. Kalau berhasil menjual, satu paket dapat untung Rp200 ribu," ujar BW saat memberikan keterangan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Advertisement