Kirim Daging Tak Layak ke Jember, Warga Sumenep Diamankan Polisi
Muklis, warga Dusun Pajudan, Desa Karangsokon, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan polisi saat mengirim daging sapi tak layak konsumsi ke sebuah kios di Kecamatan Sumbersari, Jember, Jumat, 01 Juli 2022 dini hari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga ada sebuah pikap sedang mengangkut daging sapi. Daging sapi itu dikirim ke sebuah kios di wilayah hukum Polsek Sumbersari.
“Kita dapat informasi ada pengiriman daging sapi dari luar daerah. Langsung kita tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” kata Sugeng, Jumat, 02 Juli 2022.
Polisi membawa Muklis dan sebuah mobil pikap nopol M 8068 WD berisi daging sapi ke Polsek Sumbersari. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember.
Setelah diperiksa, daging yang dibawa oleh pria 47 tahun itu sudah tidak layak konsumsi. Daging itu sudah mengeluarkan bau busuk dan berwarna ke kuning-kuningan.
Daging itu sudah tidak layak huni karena proses pengiriman tidak dilakukan secara khusus dan menggunakan mobil khusus. Daging itu dikirim dari Kabupaten Sumenep menggunakan Pikap dan hanya ditutup terpal.
Saat dimintai surat izin pengiriman daging dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep, pelaku tidak bisa menunjukkannya. “Kita masih melakukan penyelidikan. Sementara pelaku mengaku mengirim daging dari Sumenep ke Jember tanpa izin resmi dari Dinas Peternakan Sumenep,” jelas Sugeng.
Sejauh ini, Polsek Sumbersari melakukan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember dan Satreskrim Polres Jember. Polisi masih menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Terkait pasal dan undang-undang apa yang akan dipakai kita juga masih melakukan penyelidikan,” lanjut Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi keluar masuknya hewan ternak selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Termasuk juga pengiriman daging dari dan ke Jember.
“Masyarakat sama-sama ikut mengawasi keluar masuknya sapi ke Jember. Sapi yang bisa keluar maupun masuk hanya yang melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan Dinas Peternakan,” pungkas Sugeng.
Sementara itu, Muklis mengatakan daging itu dikirim dari Sumenep ke Jember berdasarkan pesanan. Daging itu dipesan oleh warga Kecamatan Sumbersari, Jember.
Daging itu dijual kepada pemesan itu dengan harga Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu. "Dikirim ke Jember karena ada yang pesan. Karena saya pedagang daging sapi dan juga pedagang sapi. Per kilo daging sapi ini saya jual sekitar Rp 60 - 65 ribu," jelas Muklis.
Selain menjual daging, Muklis juga kadang-kadang menjual sapi. Khusus yang dikirim ke Jember disesuaikan dengan pemesan, yang memesan dalam bentuk daging, bukan sapi.
Pemesan itu tidak memesan dalam bentuk seekor sapi karena lokasi rumahnya jauh dari tempat potong hewan.
"Sapi ini dijual dalam bentuk daging, karena sesuai permintaan pembeli. Karena pembeli mengaku tempatnya jauh dari rumah pemotongan hewan," pungkas Muklis.
Advertisement