Kirab Pemilu 2024 di Jember, Bupati Ingatkan Netralitas ASN
Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Jember secara resmi dimulai hari ini, Sabtu, 23 September 2023. Dimulainya kirab pemilu ditandai dengan penyerahan bendera KPU dan 18 partai politik peserta pemilu dari KPU Kabupaten Bondowoso.
Proses penyerahan bendera itu dilaksanakan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Arjasa. Kirab pemilu itu dihadiri oleh Bupati dan Ketua DPRD Jember, serta perwakilan 18 partai politik.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengajak masyarakat Jember memaknai pesta demokrasi sebagai upaya mempersatukan bangsa. Di tengah perbedaan pilihan politik, masyarakat Jember diminta tetap saling memaafkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Hendy berharap perbedaan pandangan dan pilihan politik menjelang pemilu 2024 jangan sampai mengganggu perkembangan perekonomian Kabupaten Jember.
Selain itu, Hendy juga mengingatkan netralitas ASN dalam pemilu 2024. Seluruh ASN diminta menjunjung tinggi asas pemilu Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). “Saya kembali mengingatkan ASN agar netral. Kita harus menjunjung tinggi prinsip pemilu Luber Jurdil,” pungkasnya.
Diketahui, netralitas ASN diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme"
Kemudian dalam Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan, kirab pemilu 2024 di Kabupaten Jember berlangsung mulai tanggal 23 sampai 28 September 2023. Kirab pemilu di Jember terbagi menjadi beberapa zona.
Kirab pada hari kedua, akan digelar di pantai Payangan Jember, acara tersebut melibatkan PPK Ambulu, Ajung, Wuluhan, dan Jenggawah.
Kemudian pada sesi ketiga akan dilaksanakan di Alun-Alun Kecamatan Kalisat. Kirab di Kecamatan Kalisat melibatkan PPK Kalisat, Jelbuk, Sukowono, Arjasa, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukorambi.
Pada hari keempat Kirap pemilu yang akan di laksanakan di lapangan Kecamatan Silo. Kirab di Kecamatan Silo melibatkan PPK Silo, Tempurejo, Mayang, Mumbulsari, Sumbersari dan Pakusari.
Kemudian kirab pada hari kelima akan dilaksanakan di Alun-Alun Kecamatan Puger. Melibatkan PPK Puger, Gumukemas, Kencong, Patrang, Rambipuji dan Kecamatan Jombang.
Kirab pemilu terakhir akan di laksanakan di Alun-Alun Kecamatan Tanggul yang akan di komandani oleh PPK Tanggul, Sumberbaru, Semboro, Bangsalsari, Panti dan Kecamatan Umbulsari. Selanjutnya, bendera kirap akan dilanjutkan ke KPU Kabupaten Lumajang.
“Jember masuk jalur enam di Jawa Timur. Kirap mulai Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember. Nanti akan dilanjutkan ke KPU Lumajang,” kata Syai'in.
Kirab pemilu di Kabupaten Jember akan digelar dengan memperhatikan kearifan lokal Jember sebagai kota Pendalungan. Selama kirab pemilu di Kabupaten Jember akan banyak menampilkan ragam budaya yang ada di Kabupaten Jember.
Syai’in berharap kirab pemilu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Melalui kirab, angka golput pada pemilu 2024 mendatang bisa ditekan.
Diketahui, pada pemilu tahun 2019 lalu partisipasi masyarakat Jember mencapai 76,05 persen. Capaian tersebut masih di bawah target yang mencapai 77,3 persen.
“Tujuan dari kirap pemilu ini adalah mensosialisasikan pelaksanaan pemilu tahun 2024. Masyarakat bisa mengetahui ada pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Jember menetapkan jumlah pemilih Kabupaten Jember mencapai 1.972.216 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 997.449 pemilih perempuan dan 974.767 pemilih laki-laki.