KIR Kadaluarsa, Belasan Mobil Barang di Bondowoso Ditilang
Sebanyak 16 mobil angkutan barang terjaring razia gabungan anggota Satlantas Polres Bondowoso dan Dinas Perhubungan Jawa Timur di depan Kantor Pengujian KIR Bermotor, Desa Pancoran, Jalan Mastrip Bondowoso, Kamis 8 September 2022. Belasan mobil angkutan barang ini ditilang, karena surat uji KIR atau kelayakan kendaraannya sudah kadaluarsa.
Tak hanya itu saja, anggota Satlantas Polres Bondowoso dan Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) juga menjaring 23 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.
"Kalau 16 mobil angkutan barang ditilang, karena uji KIR kadaluarsa, tapi 23 mobil lagi dan tujuh sepeda motor ditilang, karena melanggar berlalu lintas di jalan raya. Seperti tidak punya SIM dan tidak bawa kelengkapan surat kendaraan," kata Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Suryono, Kamis 8 September 2022.
Ia menjelaskan, razia gabungan sengaja untuk memberikan kesadaran tertib berlalu lintas di jalan kepada pengendara kendaraan roda empat dan roda dua. Juga, mengingatkan pengendara wajib melengkapi surat uji KIR atau kelayakan kendaraannya demi keamanan dan keselamatan berkendara di jalan.
"Oleh sebab itu, dalam razia gabungan Satlantas Polres Bondowoso dan Dishub Jatim tadi, kami memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan roda empat dan roda dua. Termasuk juga mengecek surat uji KIR kendaraan roda empat. Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas kami tilang," jelasnya.
Kasi LLA UPT LLAJ Jember Dishub Jatim, Hadi Wiyono menerangkan, razia gabungan ini merupakan shock terapi kepada pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Terlebih, selama dua tahun lebih pandemi COVID-19, kendaraan roda empat yang wajib uji KIR menunjukkan tren menurun.
"Karena itu, kami lakukan razia gabungan dengan Satlantas Polres Bondowoso dan terjaring 16 mobil angkutan barang surat uji KIR nya kadaluarsa kita tilang serta kita minta uji KIR ulang kendaraannya," terangnya.
Razia gabungan dilakukan, menurut Hadi Wiyono, mengacu UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan UU RI Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ. "Dua undang-undang itu dasar hukum kita melakukan razia kendaraan bermotor di jalan raya," pungkasnya.
Advertisement