KIPP Jember Terbentuk, Soroti 10 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jember akhirnya diluncurkan, Jumat, 25 Oktober 2024 sore. Sejauh ini, KIPP Jember sedang menyoroti 10 dugaan pelanggaran pemilihan terkait Pilkada Jember.
Ketua KIPP Jember Chairil Syapril Soleh mengatakan, KIPP merupakan organisasi tingkat nasional yang berdiri sejak tahun 1996. Namun, khusus surat keputusan kepengurusan di Jember baru terbit tanggal 16 Oktober 2024. Meskipun SK baru turun, namun KIPP Jember telah memiliki kordinator cabang di 29 kecamatan yang cukup solid.
Bahkan, dalam waktu berkat KIPP Jember juga akan berupaya membentuk koordinator di tingkat desa. Dalam melaksanakan fungsinya, KIPP Jember nanti akan melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi hingga pidana. Sedangkan objek yang akan diawasi terdiri atas penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, tim pemenangan pasangan calon, ASN, dan kepala desa dan jajaran di bawahnya.
Meski SK kepengurusan baru terbit, KIPP telah menyoroti 10 kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jember. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Kepala desa.
"Kami sedang menyoroti pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa. Kami temukan ada pengerahan massa di Kecamatan Silo dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran netralitas juga kami temukan di media sosial," katanya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dalam perkembangannya, dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana dalam pelaksanaan Pilkada Jember maupun Jatim terus bertambah. Sebab, pengawasan masih terus dilakukan secara dinamis.
KIPP Jember, lanjut Syapril, juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. KIPP Jember nantinya akan membantu melakukan advokasi.
"KIPP Jember siap membantu masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jember. Jika tidak ada tindak lanjut, KIPP juga siap mengawal sampai ke Bawaslu Jatim, RI, bahkan DKPP," tegasnya.
Lebih jauh Syapril mengatakan, KIPP dalam melakukan pemantauan pelaksanaan Pilakda bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Terkait anggaran, KIPP Jember juga berasal dari iuran yang tidak ada kaitannya dengan sumber pendanaan negara, sumbangan pasangan calon, tim pemenangan, dan pasangan calon.
"Terkait pendanaan, KIPP memanfaatkan iuran anggota dan iruan lain yang tidak ada kaitannya dengan negara, partai politik. Sehingga dalam melaksanakan fungsinya, KIPP bersikap netral," pungkasnya.
Advertisement