KIPP Jatim Laporkan Risma Ke Bawaslu Jatim
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, Sabtu 5 Desember 2020.
Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen menyampaikan, pelanggaran yang dimaksud adalah penyampaian “Surat Bu Risma Untuk Warga Surabaya” yang beredar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari laporan yang ia terima dari masyarakat surat tersebut seakan memaksakan hak dari pemilik suara untuk memilih Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji. Mengingat saat ini Risma masih menjabat sebagai Walikota Surabaya.
“Dari tinjauan struktur kalimat redaksional maupun narasi dan diksi, edaran tersebut berisi ajakan dan permintaan dari penulis edaran Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada semua warga Surabaya untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan walikota Surabaya 2020, dalam hal ini pasangan Eri Cahyadi-Armuji,” kata Novli usai pelaporan di Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Surabaya.
Dari fakta-fakta yang diurai, KIPP Jatim melakukan pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak Rp 600.000 sampai dengan Rp6 juta.
Novli mengaku sangat menyayangkan sikap Risma yang dinilai telah melebihi kewenanganannya sebagai Walikota Surabaya yang menciderai semangat demokrasi.
“Tindakan Walikota Surabaya tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, karena memobilisasi warga Surabaya dalam bentuk himbauan untuk memilih pasangan calon Eri Cahyadi–Armuji. Dan Surat tersebut beredar di lebih dari 15 kecamatan di Kota Surabaya,” pungkasnya.