Kios Pusat Kuliner Kota Blitar Dipakai Jualan Arak Jowo
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar kecolongan. Pusat Kuliner yang dikelolanya justru jadi ladang jualan minuman keras oleh seorang oknum pedagang.
Pedagang ini tergolong nekat. Selama setahun, ia menjual arak jowo di kios milik Pemkot Blitar, dengan sewa murah, dan lokasinya di depan Dinas PUPR, Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.
“Ini kan di depan mata, itu belakangnya kan kantor Dinas PUPR, tapi mereka berani beroperasi di sini,” jelas Ronny Yoza Passalbesy, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Kamis 14 Maret 2024.
Pusat kuliner juga sebenarnya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman. Bukan untuk bisnis haram jual beli miras. Selama beroperasi, kios yang berjualan miras ini juga aman dari razia petugas.
Sial, momen bulan Ramadan, oknum pedagang miras itu kena razia di kiosnya. Satpol PP menemukan 54 botol kecil dan 22 botol besar berisi arak jowo.
“Informasinya sekitar satu tahunan, semua pedagang tahu di sini,” ujar Ronny.
Kini, kios jualan arak jowo itu sudah ditutup. Namun demikian, si pedagang sudah banyak meraup cuan.
“Dia (pedagang) sehari menyisihkan hasil penjualannya satu atau dua botol per hari sudah cukup untuk membayar uang sewa selama satu bulan,” tutur Ronny.