Kini, Pengadaan Tanah Pemerintah Bisa Dibayar Dulu Pihak Ketiga
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sekarang bisa dilakukan melalui pihak ketiga berbentuk badan usaha. Pihak ketiga itu bisa membayar dulu harga tanahnya, nanti diganti oleh kementerian keuangan.
Bagaimana mekanismenya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Beleid yang diundangkan pada 19 Mei 2020 ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya soal pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Perpres No. 102/2016.
Perpres No. 102/2016 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) sehingga perpres tersebut perlu diganti.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, pemerintah mengatur pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan.Dana jangka panjang atau cadangan ini adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.
Dalam aturan terbaru, diatur dua mekanisme pendanaan pengadaan tanah untuk PSN yakni pendanaan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak, atau pembayaran kepada badan usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran ganti rugi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.," demikian bunyi Pasal 3 ayat lima Perpres tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya dana badan usaha tersebut, menurut Perpres ini, dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
“Dalam hal terdapat kebutuhan percepatan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah,” tulis Pasal 21 ayat 1 Perpres tersebut.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2020 dan diundangkan pada hari yang sama. (ant)