Home Nasional Nasional
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Kini, Pengadaan Tanah Pemerintah Bisa Dibayar Dulu Pihak Ketiga

Nasional
Ilustrasi Perpres tentang pendanaan pengadaan tanah. (Setneg)
Pendanaan Pengadaan Tanah Perpres 66 Tahun 2020
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Nasional