Kini Korban Terorisme Dapat Santunan
Korban terorisme akan mendapat kompensasi dan santunan dari pemerintah. Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil.
"Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, para korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian," ujar Fadjroel di Jakarta, Jumat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK. 02/2020.
Untuk pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Penetapan anggaran atau satuan biaya ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020, telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.
"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi COVID-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Fadjroel Rachman. (ant/asm)
Advertisement