Kini Ada Layanan Kekerasan Seksual di 14 Fakultas UB Malang
Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur sudah membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang tersebar di 14 fakultas.
Ke-14 fakultas tersebut yaitu Fakultas Teknologi Pertanian (FTP), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Peternakan (Fapet), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Kedokteran (FK).
Lalu ada Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Komputer (Filkom), Vokasi dan PSDKU Kediri. "Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa di antaranya bahkan sudah menerima kasus," ujar Wakil Rektor III UB, Abdul Hakim pada Selasa 17 Agustus 2021.
Namun begitu, Hakim tidak menjelaskan secara detail jumlah kasus yang dilaporkan kepada ULTKSP tersebut. Ditambahkan oleh Staff Ahli WR III, Arif Zainudin mengatakan bahwa tupoksi dari ULKTSP tersebut hanya bersifat konsultasi saja.
"ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian," katanya.
ULKTSP sendiri kata Arif, bisa menjadi tempat pelaporan dan konsultasi bagi para korban kasus kekerasan seksual dan perundungan. Jika nanti terduga pelaku melakukan hal tersebut maka kampus bisa memberikan sanksi akademik.
"Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya," ujarnya.
Pendirian ULTKSP sendiri mengacu kepada Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.
Advertisement