Kinerja Perawat dalam Penanganan Covid-19
Oleh Renny Dwi Setyowati, Amd.Kep.
Pandemi Covid-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit corona virus 2019 (Covid-19) di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh virus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Wabah Covid-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Lebih dari jutaan kasus Covid-19 telah dilaporkan di lebih dari 190 negara dan teritori, hingga mengakibatkan kematian. Virus SARS-CoV-2 ini diduga menyebar di antara orang-orang terutama melalui percikan pernapasan (droplet) yang dihasilkan selama batuk.
Percikan ini juga dapat dihasilkan dari bersin dan pernapasan normal. Selain itu, virus dapat menyebar akibat menyentuh Permukaan benda yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh wajah seseorang. Penyakit Covid-19 paling menular saat orang yang menderitanya memiliki gejala, meskipun penyebaran mungkin saja terjadi sebelum gejala muncul. Periode waktu antara paparan virus dan munculnya gejala biasanya sekitar tiga hari, tetapi dapat berkisar dari lima hingga empat belas hari. Gejala umum di antaranya demam, batuk, dan sesak napas. Komplikasi dapat berupa pneumonia dan sindrom gangguan pernapasan akut. Namun saat ini sudah banyak antivirus Covid-19 khusus untuk penyakit ini. Pengobatan primer yang diberikan berupa terapi simtomatik dan suportif.
Profesi Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik dalam maupun luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 38 Tahun 2014. Keperawatan mendapatkan pengakuan sebagai profesi. Sebuah profesi didefinisikan sebagai pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan luas atau panggilan yang membutuhkan pengetahuan khusus, keterampilan, dan persiapan. Profesi juga pada umumnya dibedakan dari pekerjaan lainnya oleh 6 aspek yaitu, persyaratan pelatihan berkepanjangan yang khusus untuk memperoleh body of knowledge yang berkaitan dengan peran yang harus dilakukan, orientasi individu terhadap layanan, baik untuk komunitas atau ke suatu organisasi, penelitian berkelanjutan, kode etik, otonomi, dan organisasi profesional.
Perawat sebagai profesi telah memenuhi kriteria sebuah profesi yaitu pendidikan khusus. Pendidikan khusus adalah aspek penting untuk status professional. Seiring berkembangannya zaman, pendidikan untuk profesi telah bergeser ke arah program perguruan tinggi dan universitas. Pendidik keperawatan percaya bahwa kurikulum sarjana keperawatan harus mencakup pendidikan seni liberal disamping ilmu biologi, ilmu sosial, serta nursing discipline. Menurut American Nurses Association, pendidikan minimal untuk akses ke praktik keperawatan professional adalah S1 Keperawatan. Kriteria kedua yaitu body of knowledge. Keperawatan sebagai sebuah profesi membangun body of knowledge dan keahlian yang didefinisikan dengan baik. Terdapat sejumlah kerangka kerja konseptual keperawatan berbasis pengetahuan keperawatan yang memberikan arahan untuk praktik keperawatan, pendidikan, dan penelitian berkelanjutan.
Kriteria ketiga yaitu orientasi kepada layanan dimana dalam praktiknya seorang perawat memberikan pelayanan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara komprehensif, baik pelayanan fisik, psikologi, spiritual, sosial, dan memberikan edukasi kepada klien. Perawat juga harus memiliki nilai altruistik saat memberikan asuhan keperawatan. Kriteria keempat yaitu penelitian berkelanjutan dimana meningkatkan penelitian dalam keperawatan merupakan sebuah kontribusi terhadap praktik keperawatan. Kriteria kelima yaitu kode etik profesi yang dokumen tertulis yang menggambarkan prinsip-prinsip perilaku yang digunakan dalam membuat berbagai keputusan. Kriteria keenam yaitu otonomi dimana bagi praktisi keperawatan, otonomi adalah suatu kebebasan untuk membuat keputusan yang bijaksana, menentukan tujuan sendiri, mandiri,dan tidak dapat disupervisi oleh profesi lain. Kriteria ketujuh yaitu organisasi profesi dimana Profesi keperawatan Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Pembeda perawat dengan profesi lain yaitu terlihat pada peran dan fungsinya dalam memberikan layanan kesehatan. Perawat bertanggung jawab untuk mendapatkan dan mempertaahankan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk berbagai peran dan tanggung jawab professional. Perawatan perawat untuk memenuhi kebutuhan pasien berfokus pada promosi dan pencegahan penyakit, manajemen penyakit dan gejala, dukungan keluarga, dan end-of-life care (perawatan di akhir kehidupan). Berikut adalah penjelasan mengenai peran dan fungsi perawat dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dimana perawat sebagai care-giver. Perawat sebagai care-giver membantu mempertahankan dan memulihkan kesehatan, mengelola penyakit dan gejala, dan mencapai fungsi level maksimal dan kemandirian melalui proses penyembuhan.
Tindakan keperawatan yang diperlukan mungkin melibatkan perawatan penuh, perawatan parsial, atau perawatan suportif-edukatif bergantung pada kebutuhan klien untuk membantu klien dalam mencapai tingkat kesehatan dan kesejahteraan setinggi mungkin. Kinerja perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan melaui asuhan keperawatan yaitu melalui proses keperawatan terutama bagi pasien Covid-19 sangat terbatas pada beberapa hal terutama dukungan infrastruktur yang ada. Perawat juga memenuhi kebutuhan pasien dalam aspek bio-psiko-sosial-spiritual dengan tetap mempertahankan martabat pasien dan keluarganya. Sebagai seorang care-giver, perawat membantu pasien dan keluarga untuk menentukan dan memenuhi tujuan mereka dengan uang, waktu, dan energi seminimal mungkin.
Peran perawat sebagai komunikator juga tidak kalah penting karena keefektivitasan komunikasi perawat adalah sebuah pusat hubungan perawat dengan pasien Covid-19. Komunikasi sangat penting dilakukan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan pasien Covid-19 tersebut. Melalui komunikasi yang baik, perawat dapat mengidentifikasi masalah dan kondisi pasien Covid-19 sehingga dapat dikomunikasikan secara lisan atau tertulis kepada anggota tim perawatan kesehatan lainnya. Selain itu tanpa komunikasi yang jelas, perawat tidak dapat memberikan kenyamanan dan dukungan emosional, memberikan perawatan secara efektif, membuat keputusan dengan pasien pasien Covid-19 dan keluarga, melindungi pasien, mengoordinasikan dan mengelola perawatan pasien, membantu pasien dalam rehabilitasi, dan memberikan pendidikan kepada pasien.
Kualitas komunikasi perawat adalah faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat. Peran lain perawat yaitu sebagai edukator. Perawat dalam peran ini membantu pasien Covid-19 belajar tentang kesehatan mereka dan prosedur perawatan kesehatan yang harus pasien lakukan untuk memulihkan atau menjaga kesehatan dirinya sendiri. Selain itu perawat juga harus menjelaskan konsep dan fakta tentang kesehatan, menjelaskan alasan kegiatan perawatan rutin, mendemonstrasikan prosedur seperti kegiatan perawatan diri, memperkuat pembelajaran atau perilaku pasien, dan mengevaluasi kemajuan pasien dalam pembelajaran. Peran perawat berikutnya yaitu sebagai advokat pasien Covid-19.
Perawat sebagai advokat pasien untuk melindungi hak-hak dan hukum dari pasien serta memberikan bantuan untuk menegakkan hak-hak pasien jika diperlukan Perawat juga memberikan informasi lainnya untuk membantu pasien membuat suatu keputusan dalam pelayanan kesehatan yang dijalaninya. Dalam peran ini perawat dapat mewakili kebutuhan dan keinginan pasien Covid-19 kepada profesi kesehatan lain, seperti meminta informasi dari penyedia layanan kesehatan lainnya mengenai Covid-19.
Kinerja Perawat Bagi Pasien Covid-19
Perawat merupakan sumber daya manusia terpenting baik di Rumah Sakit maupun lembaga kesehatan lainnya karena selain jumlahnya yang dominan yaitu 55% sampai dengan 65%, juga merupakan profesi yang memberikan pelayanan yang konstan dan terus menerus selama 24 jam kepada pasien setiap hari. Mereka mempunyai kontribusi yang sangat menentukan kualitas pelayanan di Rumah Sakit. Sehingga setiap upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit harus juga disertai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.
Tolak ukur keberhasilan pelayanan keperawatan dalam pedokumentasian asuhan keperawatan adalah kinerja perawat. Kinerja perawat mengacu pada tingkah laku saat memberikan pelayanan/asuhan keperawatan kepada pasien. Melalui kinerja, perawat diharapkan dapat menunjukkan kontribusi profesionalnya secara nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, yang berdampak terhadap pelayanan kesehatan secara umum pada organisasi tempatnya bekerja, dan dampak akhir bermuara pada kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Kinerja juga menjadi tolak ukur perawat dalam melaksanakan pendokumentasian asuhan keperawatan dimana perawat harus mampu bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan berdasarkan proses keperawatan dalam menangani pasien Covid-19. Kinerja perawat merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai seorang perawat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Melalui kinerja klinis perawat, diharapkan dapat menunjukkan kontribusi profesionalnya secara nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, yang berdampak terhadap pelayanan kesehatan secara umum pada organisasi tempatnya bekerja, dan dampak akhir bermuara pada kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat terutama dalam penanganan pasien Covid-19.
Pendokumentasian asuhan keperawatan merupakan hal yang penting sebagai alat bukti tanggung jawab dan tanggung gugat dari perawat dalam menjalankan tugasnya. Pentingnya pendokumentasian ini sebagai langkah akhir dalam melaksanakan fungsi pengendalian. Hal ini dapat diukur dari kualitas pelayanan dan asuhan keperawatan dengan indikatornya nilai dokumentasi keperawatan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan kepada pasien Covid-19 harus terhindar dari kesalahan-kesalahan dengan cara menggunakan pendekatan proses kinerja keperawatan dan pendokumentasian yang akurat dan benar sesuai dengan standar yang berlaku untuk penanganan dan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.
*) Renny Dwi Setyowati, Amd.Kep. bekerja sebagai seorang Perawat Klinik II (PK-II) Onkologi di Adihusada Cancer Center. Penulis menempuh studi Diploma (D3) Keperawatan di STIKES Adihusada Surabaya lulusan tahun 2013.
Advertisement