Kinerja Buruk, BKPSDM Situbondo Tak Perpanjang Kontrak PPPK
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjaga disiplin dan meningkatkan kinerjanya. Ini karena, BKPSDM tidak akan memperpanjang kontrak PPPK yang melanggar disiplin dan kinerjanya buruk.
Peringatan tersebut ditegaskan Kepala BKPSDM Situbondo, Fathor Rakhman dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Kamis 26 Mei 2022. "Kontrak kerja PPPK di lingkungan Pemkab Situbondo tidak akan diperpanjang jika terbukti melanggar disiplin dan kinerjanya buruk," tegasnya.
Menurut Fathor, BKPSDM akan melakukan evaluasi kinerja PPPK lingkup Pemkab Situbondo setiap dua tahun sekali. Tujuan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan menjaga disiplin PPPK.
"PPPK angkatan 2022 akan dievaluasi setiap dua tahun sekali. Begitu juga guru PPPK yang dikontrak lima tahun dievaluasi setelah selesai kontrak. Hasil evaluasi dikirim ke Kemenpan-RB untuk dibuatkan SK baru," terangnya.
Namun, Fathor meminta PPPK, khususnya angkatan 2022 sebanyak 452 orang tidak khawatir dengan kontrak kerja hanya dua tahun. Karena, selama menjaga disiplin dan kinerjanya bagus, kontrak kerja terus dilakukan.
"Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional akan dikontrak hingga batas usia pensiun 69 tahun. Bagi PPPK menduduki jabatan staf fungsional umum dikontrak hingga batas usia 58 tahun. Jadi, jaga displin dan tingkatkan kinerja, karena dua hal ini memengaruhi evaluasi," jelasnya.