Kimberly Ryder Cerai, Edward Akbar Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan
Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai. Putusan ini dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2024. Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024.
Majelis hakim menolak gugatan konvensi dari Edward Akbar. Hal ini menunjukkan, pengadilan telah mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan.
Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh atas dua anaknya, Ryden dan Aisyah. Walaupun di awal, perempuan berusia 31 tahun ini sempat dituding Edward Akbar melakukan kekerasan kepada anak-anak mereka.
"Dua orang anak di dalam pengasuhan penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses bertemu tergugat (Edward)," demikian putusan yang diterima awak media.
Putusan tersebut juga menegaskan soal nafkah yang diberikan Edward Akbar ke anak-anaknya bersama Kimberly Ryder. Nominalnya jauh dari permintaan Kimberly Ryder melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad nafkah Rp40 juta.
"Nafkah anak dikabulkan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen (sepuluh persen)," jelas isi putusan tersebut.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada 28 Agustus 2018. Dari pernikahan ini, pasangan tersebut dikaruniai anak. Mereka sempat menetap di Bali sebelum akhirnya Kimberly Ryder pulang ke Jakarta.
Selain perceraian, aktris kelahiran 6 Agustus 1993 itu juga berkonflik dengan mantan suaminya terkait penggelapan mobil.
Advertisement