Kibuli Korban, Pegawai Palsu Kejaksaan Mengaku Keturunan Nabi
Ada fakta menarik di balik aksi Arsumi Maharani, 34 tahun, warga Desa Cukurguling, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang diduga menipu tiga korban. Tersangka mengaku, keturunan Nabi Muhammad SAW dari marga Assegaf sehingga dipercaya korbannya.
Hal itu terungkap dalam ekspos yang digelar Mapolres Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu, 26 Juni 2024. Kapolres AKBP Wisnu Wardana mengatakan, kepada korbannya, Arsumi menjanjikan pekerjaan di kejaksaan tanpa harus mengikuti tes masuk, tetapi dengan kompensasi uang pelicin.
Untuk meyakinkan korbannya, bahkan Arsumi mengaku, keturunan Nabi Muhammad SAW. Pengakuan sebagai perempuan bernasab kepada Nabi (syarifah) itu membuat korban tertipu.
"Ia mengaku, keturunan nabi dan bermarga Assegaf. Jadi saya percaya karena mana mungkin keturunan nabi berbohong," ujar Desy Agustin Unaisah, 27 tahun, salah satu korban penipuan.
Warga Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo mengaku, tertipu Rp7,3 juta. Ia dijanjikan menjaga pegawai kejaksaan tanpa tes.
Desy menceritakan, Arsumi merupakan istri sirri pamannya. Ia dijanjikan menjadi pegawai kejaksaan dengan membayar Rp12 juta. "Saya baru bisa membayar Rp7,3 juta," katanya.
Korban lain, Arif Sukur Wantoro mengatakan, sejak awal dirinya memang tidak meyakini apa yang dijanjikan Arsumi. Tetapi karena orangtuanya mendesak, Arif pun mengikuti tawaran Arsumi.
"Orangtua saya memaksa dengan alasan karena masih ada hubungan keluarga. Arsumi itu merupakan istri sirri paman saya. Jadi tidak mungkin berbohong," katanya.
Seperti diketahui, Arsumi diamankan polisi, Jumat, 21 Juni 2024 lalu. Modusnya ia mengaku sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo.
Setidaknya, tiga orang telah menjadi korban dari Arsumi. Ironisnya, para korban masih saudara laki-laki (suami) sirri dari Arsumi.
Atas perbuatannya, Arsumi dijerat pasal 372 KUHPidana. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kapolres AKBP Wisnu.