Kiai Marzuki Sebut Belum Terima Surat Pemberhentian dari PBNU
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Gasek, Kota Malang, Kiai Marzuki Mustamar merespon pemberhentian dirinya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim).
Informasi pemberhentian Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor:274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.
Namun kata Kiai Marzuki hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemberhentian secara resmi dari PBNU. Sehingga masih tidak mengetahui secara jelas keputusan pemberhentian tersebut.
“Belum bisa komentar, karena juga belum diberi surat resmi atau misalnya pesan Whatsapp PBNU ke saya juga belum. Sehingga itu benar atau tidak kami tidak tahu,” ujarnya pada Kamis 28 Desember 2023.
Jika memang diberhentikan kata Kiai Marzuki, dirinya juga tidak mengetahui mulai berlaku sejak tanggal berapa. Hingga saat ini ia masih menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua PWNU Jatim.
"Jika diberhentikan sejak tanggal berapa itu, kemarin saja saya masih tanda tangan SK (Surat Keputusan). Pengurus PWNU masih ke sini minta tanda tangan SK rekom untuk PCNU Kota Pasuruan," katanya.
Kiai Marzuki menambahkan bahwa jika memang keputusan dari PBNU untuk memberhentikan dirinya, maka ia bakal menerima secara lapang dada asal dilakukan secara prosedural.
"Kami hanya menerima dengan lapang dada. Menerima nasehat. Kalau disuruh kerja ya kerja, disuruh berhenti ya berhenti. Kami tidak pernah minta-minta," ujarnya.
Advertisement