Kiai Marzuki Kena SP 3 Kali, Diberhentikan dari Ketua PWNU Jatim
Kiai Marzuki Mustamar diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nadlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor:274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi mengatakan bahwa pemberhentian Kiai Marzuki sebagai Ketua PWNU itu adalah usulan dari Syuriyah PWNU Jatim.
“Itu adalah usulan dari Syuriyah PWNU Jatim. Ada beberapa hal yang mungkin tidak perlu diungkapkan ke publik,” ujarnya pada Kamis 28 Desember 2023.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur, Bululawang, Kabupaten Malang itu mengatakan bahwa sebelumnya Kiai Marzuki telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari PWNU Jatim.
“Sudah ada beberapa SP sebelumnya. Jadi sudah ada peringatan sebelumnya. Sudah ada tiga kali SP,” katanya.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut tidak menjelaskan secara gamblang terkait pemberian SP kepada Kiai Marzuki itu berkaitan dengan hal apa. “Ini terkait organisasi. Jadi bukan soal Pilpres,” ujarnya.
Sebelumnya banyak informasi yang beredar bahwa pemberhentian Kyai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim dilatarbelakangi karena terlibat kampanye terhadap Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02.
Advertisement