Kiai Ma’ruf Amin: Semua Produk Pangan harus Diwaspadai Kehalalannya
KH Ma'ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, mengimbau umat Islam tak hanya mewaspadai produk yang dicurigai mengandung DNA babi, yaitu Viostin DS dan Enzyplex semata. Namun, semua produk pangan yang belum teruji bebas kandungan DNA babi.
"Ya mungkin yang mengandung babi itu bukan (hanya) itu,” kata Kiai Ma'ruf Amin, yang juga Rais Am PBNU, dalam keterangan dikutip ngopibareng.id, Rabu (31/1/2018).
"Tetapi karena produk halal sebentar lagi mandatori 2019 (sesuai UU). Nanti tidak boleh, makanan yang halal itu harus bersertifikat. Tapi ‘kan (sekarang) belum," kata Ma'ruf.
Seperti dilansir ngopibareng.id, hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Mataram, Nusa Tengara Barat menyebut jika suplemen dengan merek Viostin DS dan obat lambung dengan merek Enzyplex positif mengandung gen DNA spesifik babi. Bocornya surat menyurat antara BBPOM Mataram dengan BBPOM Palangkaraya ini sudah menjadi viral di media sosial.
Dalam surat menyurat dari dua lembaga yang sama di kota yang berbeda itu menyebutkan jika BBPOM Mataram telah melakukan uji banding terhadap sampel yang dikirimkan oleh BBPOM Palangkaraya.
BBPOM Palangkaraya sebelumnya mengirimkan sampel yang dicurigai mengandung DNA babi, yaitu Viostin DS dan Enzyplex. Dua sampel ini sebenarnya oleh BBPOM Palangkaraya sudah dilakukan pengujian dan dicurigai mengandung DNA babi.
Lebih jauh Kiai Ma'ruf Amin menjelaskan, MUI hanya berwenang mengeluarkan sertifkat halal dan tak bisa mengeluarkan sertifikat haram untuk jenis pangan yang mengandung bahan yang diharamkan.
"Ya iya. MUI kan tidak mengeluarkan sertifikat haram. Nah jadi MUI tidak mengeluarkan sertifikat haram, tetapi MUI itu memperingatkan masyarakat supaya tidak mengkonsumsi yang tidak halal," ujarnya.
Sementara itu, Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk pangan yang beredar di Indonesia dengan diterbitkannya nomor izin edar produk pangan yang bersangkutan, yang diawali dengan kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk luar negeri.
Dihimbau kepada masyarakat agar tetap tenang karena Badan POM tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms 081219999533, atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Badan POM RI secara terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar di wilayah Indonesia, termasuk mengawasi label/logo halal pada produk pangan. Apabila masyarakatmemerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) - 4263333 dan (021) - 32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (adi)