Kiai Kampung Se-Jatim Berharap Fatwa Fardhu Ain Khofifah Dicabut
Forum Komunikasi Kiai-Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT) menyesalkan fatwa sejumlah ulama yang mencetuskan hukum fardhu ain untuk memilih Cagub Khofifah Indar Parawansa hukumnya fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam).
Ketua FK3JT Jawa Timur, KH Fahrur Rozi, menilai fatwa itu tidak mencerdaskan umat, tapi sebaliknya cenderung menyesatkan
“Kami berharap, fatwa ini segera dicabut. Ini sangat meresahkan masyarakat, memecah belah umat!” ujar Gus Fahrur ketika dihubungi media di Surabaya, Selasa, 12 Juni 2018.
Dengan fatwa itu, kata dia, logika yang dibangun adalah jika memilih calon lain, maka akan diganjar dosa oleh Allah SWT.
“Oleh karena itu, kami mendesak fatwa itu dicabut! Saya berharap fatwa ini segera ditarik dan diberikan klarifikasi lebih lanjut. Jangan dilemparkan ke publik fatwa-fatwa seperti ini,” tutupnya.
Seperti banyak diberitakan di media massa serta menjadi pergunjingan ramai di media sosial, sejumlah pendukung Khofifah menggelar pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni 2018 lalu. Hasilnya, tecetus surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018.
Bahkan, Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa hadir dalam pertemuan itu, serta memberikan sambutan.
Fatwa menyatakan, memilih Khofifah hukumnya fardhu ain alias wajib bagi setiap umat Islam. Dalam ajaran Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardhu ain, maka pelakunya bakal dihukum dosa oleh Allah SWT. Ini seperti jika meninggalkan salat dan puasa.
Dalam fatwa yang tersebar luas itu juga dinyatakan, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengkhianati Allah SWT dan Rasulullah.
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan, orang yang memilih Gus Ipul, padahal ada yang lebih baik yaitu Khofifah, maka orang itu sama saja mengkhianati Allah dan Rasulullah. Hingga kini fatwa itu terus menuai pro-kontra. (frd/wah)