Kiai Cabuli Santrinya di Trenggalek Dituntut 10 tahun, Anaknya Dituntut 11 Tahun
Terdakwa kasus pencabulan terhadap santri di Trenggalek M Masduki, 72 tahun, dituntut 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Trenggalek, Kamis, 5 September 2024.
Tuntutan ini lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan terhadap anaknya Faisol, 37 tahun yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 11 tahun penjara.
Di samping itu, JPU juga menuntut Masduki dan Faisol dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menuturkan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Selama tahapan persidangan, JPU telah menghadirkan 6 orang saksi dan 1 orang saksi ahli.
"Untuk petunjuk tuntutan kami mintakan pendapat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terdakwa adalah tokoh agama lalu (kasus ini) juga menarik perhatian masyarakat," kata Yan.
Yan menegaskan, Kejaksaan Negeri Trenggalek hanya menerima hasil penyusunan tuntutan dari Kejati Jawa Timur.
Termasuk tuntutan terdakwa Faisol yang lebih tinggi, dibandingkan terdakwa Masduki, sudah ada pertimbangan tersendiri dari Kejati Jatim.
Masduki terbukti melanggar dakwaan pertama yang diajukan oleh JPU. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Kejari Trenggalek juga tengah menunggu tahap dua dari penyidik Polres Trenggalek dengan kasus dan tersangka yang sama.
"Kami menerima dari penyidik Polres Trenggalek itu ada 6 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), untuk yang saat ini bergulir di persidangan itu SPDP yang pertama," terang Yan.
"Sedangkan untuk SPDP ke 2 sampai dengan ke 6 itu kemarin masih P18, P19 (Hasil penyelidikan belum lengkap, Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," pungkasnya.