Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Kiai Cabuli Santrinya di Trenggalek Dituntut 10 tahun, Anaknya Dituntut 11 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus pencabulan terhadap santri di Trenggalek M Masduki, 72 tahun, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Foto: Ilustrasi)
pencabulan santriwati Pencabulan Trenggalek
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas