Kiai Cabul Jember, Penyebutan 4 Korban Oleh Polisi Prematur
Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember menjalani pemeriksaan tambahan, Selasa, 24 Januari 2023. Selama pemeriksaan itu, tersangka didampingi lima orang penasihat hukumnya.
Tim kuasa hukum tersangka, Edi Firman mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap kliennya. Sebab pemeriksaan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diatur dalam KUHAP.
“Ini ada tindak lanjut pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Dalam KUHAP memang diberikan ruang itu. Bisa jadi ada petunjuk Kejaksaan,” kata Edi, dikonfirmasi, Selasa, 24 Januari 2023.
Namun dari pemeriksaan tambahan ini, Edi menilai ada sesuatu yang janggal. Terutama berkaitan dengan jumlah tersangka yang disebut ada empat orang oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Edi menilai, penyebutan ada empat orang tersangka tersebut tidak memiliki dasar yuridis. Sebab berdasarkan BAP awal, hanya terdapat satu orang korban dalam kasus tersebut.
Meskipun pada saat itu memang sudah ada landasan yuridis, Edi menilai pemeriksaan tambahan terhadap kliennya hanya sekadar formalitas.
Sebab, sejauh ini Edi dan anggota tim kuasa hukum tersangka belum mengetahui isi dari BAP. Namun di sisi lain sudah berkembang informasi ada empat orang korban. “Gonjang-ganjing empat korban itu bagaimana. Syarat formal dan pokok perkara. Sesuai BAP ada satu korban,” tambah Edi.
Karena itu, Edi menilai pernyataan resmi oleh Kapolres Jember terkait jumlah korban terlalu prematur. Pernyataan Kapolres Jember dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pers rilis apa dasar hukumnya. BAP hari ini saja kami tidak tahu, karena kami bukan malaikat,” pungkas Edi.
Sementara Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebut korban ada empat orang. Diduga kuat tersangka telah melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap keempat korban di ruang studio, yang berada di lantai dua pondok pesantren.
Meski demikian, Hery enggan merinci usia keempat korban. Bahkan, Hery juga enggan menyampaikan motif tersangka dalam melakukan aksinya.
Pada kesempatan itu, Hery juga meminta wartawan tidak memberitakan kasus tersebut secara vulgar. Sebab, masa depan orang yang menjadi korban juga harus dihormati dan dilindungi.
Karena itu, selain meminta tanpa inisial korban, Hery juga meminta tidak ada penyebutan lengkap terkait nama pondok pesantren tempat terjadinya aksi pencabulan dan kekerasan seksual itu.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka meyakini penetapan tersangka terhadap Fahim tidak sah. Karena itu, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, Jumat, 20 Januari 2023.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto mengatakan, pasca menerima pendaftaran gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, pihak Pengadilan Negeri Jember menunjuk hakim bernama Alfonsus Nahak, untuk menangani perkara tersebut.
Hakim tunggal itu, lanjut Totok sudah melakukan penjadwalan sidang. Direncanakan sidang perdana akan digelar pada tanggal 3 Februari 2023 mendatang