Kiai Cabul Jember Diserahkan ke Jaksa Bersama HP Berisi Rekaman
Fahim, seorang pengasuh Pondok Pesantren Syariah Kecamatan Ajung, Jember kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember. Ia dilimpahkan bersama barang buktinya, Selasa, 28 Maret 2023.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan, proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut cukup dinamis. Polres Jember mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Tujuh hari kemudian, pada tanggal 20 Januari 2023, Polres Jember mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jember. Namun, pada pelimpahan pertama itu, berkas dikembalikan (P18).
Pengembalian berkas disertai beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik (P19). Setelah melaksanakan petunjuk jaksa, Polres Jember kembali melimpahkan berkas perkara kasus tersebut.
Kemudian jaksa melakukan serangkaian penelitian selama 14 hari. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, jaksa menilai syarat formil dan materil dalam berkas perkara sudah terpenuhi, sehingga dinyatakan lengkap (P21) dua pekan lalu.
“Ini prosesnya cukup Panjang ya, sejak awal Januari 2023 kita proses sampai pelimpahan hari ini, Selasa, tanggal 28 Maret 2023,” kata Vita, Selasa, 28 Maret 2023.
Vita memastikan, saat proses pelimpahan kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan baik. Tersangka juga sedang berpuasa.
Sementara itu, mengenai pasal yang disangkakan kepada Fahim juga tidak mengalami perubahan, tetap sama seperti yang tertera dalam BAP pertama. Begitu juga mengenai korban, masih empat orang, yakni dua anak bawah umur dan dua perempuan dewasa.
“Pasalnya tetap, yakni pasal tentang pencabulan terhadap anak bawah umur dan tindak pidana kekerasan seksual,” pungkas Vita.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, pasca proses pelimpahan tahap dua, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini.
Sementara jaksa juga memiliki waktu 20 hari untuk menyusun kembali surat dakwaan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
“Ini pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Semoga tidak sampai 20 heri memantapkan rencana dakwaan dan akan segera kita limpahkan agar segera disidang,” kara Wira.
Dalam pelimpahan tahap dua, Polres Jember menyerahkan beberapa alat bukti, yakni sebuah karpet, kamera CCTV, dan tiga unit HP. Tiga unit HP tersebut merupakan milik korban dan milik tersangka dan HP yang sebelumnya disebut terdapat rekaman suara desahan.
Sementara barang bukti berupa kamera CCTV, sudah dalam kondisi rusak. File-file yang ada di dalamnya sudah diambil atau dihapus.
Selama proses hukum, ada lima orang jaksa yang akan diterjunkan. Sejauh ini, jaksa mendapatkan rekomendasi pasal dakwaan terhadap Fahim.
Direkomendasikan, Fahim didakwa Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g. Fahim tercancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Fahim direkomendasikan didakwa Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal undang-undang perlindungan anak untuk kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur. Sedangkan pasal kekerasan seksual untuk kasus dengan korban yang sudah dewasa,” pungkas Wira.
Kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib mengatakan, proses hukum terhadap kliennya berjalan lancar dan cukup cepat pasca gugatan praperadilan ditolak. Habaib berharap, pasca pelimpahan tahap dua, kejaksaan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
“Saat ini sudah menjadi domain kejaksaan, harapan kami segera dilimpahkan agar segera disidangkan. Tentunya kami juga akan memeriksa berkas perkara,” kata Habaib, dikonfirmasi saat mendampingi proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jember.
Habaib menjadi penasihat hukum Fahim tidak sendirian. Sudah ada 3 sampai 4 orang pengacara yang disiapkan untuk membela Fahim dalam proses sidang pokok perkara.
“Kalau untuk mendampingi saat pelimpahan tahap dua saya sendiri. Namun, saat sidang masuk pokok perkara ada tim kuasa hukum, jumlahnya 3 sampai 4 orang,” lanjut Habaib.
Kondisi Pondok Pesantren milik tersangka
Lebih jauh Habaib menjelaskan, dua hari yang lalu dirinya sempat berkunjung ke pondok pesantren milik kliennya. Sejauh ini, Habaib mengatakan aktivitas di pondok pesantren pasca ditinggal oleh kliennya masih normal.
Kegiatan-kegiatan normative seperti mengaji dan menyetor hafalan Al-Quran masih berjalan.
“Dua hari lalu saya monitor, masih berjalan kegiatannya. Kegiatan-kegiatan normatif seperti biasa berjalan, mulai mengaji dan setor hafalan,” pungkas Habaib.