Kiai Cabul di Jember Minta Bebas, Yakin Tak Bersalah
Pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember berinisial FH meminta bebas. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, Senin, 24 Juli 2023.
Terdakwa FH dihadirkan dalam persidangan yang digelar tertutup di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember.
Tim kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib mengatakan, ada 60 lembar materi pembelaan yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Habaib tidak bisa menyebutkan satu, persatu, namun intinya meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
Habaib mengaku sudah membedah seluruh pasal yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan hasil bedah pasal dalam Undang-undang perlindungan anak itu, Habaib meyakini kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual.
“Sidang dengan agenda pembacaan pledoi, ada 60 lembar. Intinya minta bebas. Fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Habaib.
Selain itu, berdasarkan kesesuaian antara saksi ahli, saksi verbalisan, dan juga saksi korban, justru menguntungkan terdakwa. Kesaksian tersebut sudah dilakukan sumpah pengadilan.
Meski meminta bebas, namun Habaib meyakini ada pelanggaran yang dilakukan kliennya, yakni saat menikah tidak tercatat tanpa izin istri yang pertama. Jika kasus itu yang diproses, semestinya pasal yang digunakan adalah pasal tentang perselingkuhan, bukan pencabulan dan kekerasan seksual.
“Yang terbukti ada satu, yaitu pernikahan tidak tercatat dan tanpa izin dari istri. Karena terbukti ini, melakukan pernikahan di Banyuwangi,” pungkas Habaib.
Sementara JPU Adik Sri Sumiarsih mengatakan tidak akan mencabut tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. JPU menuntut FH dipenjara 10 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski demikian, Adik tidak mempersoalkan pembelaan yang dilakukan terdakwa, karena sudah menjadi hak terdakwa. Terdakwa juga memiliki hak meyakini dirinya tidak bersalah.
Saat ini, JPU sudah mempersiapkan replik atau jawaban atas pembelaan yang dilakukan terdakwa dalam sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada 27 Juli 2023.
“Nanti jawaban kami akan kamis sampaikan dalam replik besok pada hari Kamis besok, tanggal 27 Juli 2023. Kami menuntut terdakwa atas dasar fakta persidangan dan petunjuk saksi. Kami berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual,” kata Adik.
Advertisement