KI Jatim Minta Badan Publik Umumkan Peta Sebaran Corona
Komisi Informasi Jatim (KI) meminta agar badan publik membuka informasi data sebaran wabah covid-19 kepada masyarakat, untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar. Permintaan itu disampaikan dalam tujuh butir rekomendasi yang disebarkan KIP Jatim dalam menanggapi wabah virus corona yang telah masuk di wilayah Jawa Timur.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020 di laman kip.jatimprov.go.id, KI menyebut jika informasi tentang wabah covid-19 merupakan informasi publik yang wajib diumumkan oleh badan pubik yang menguasai informasi itu. Sebab wabah covid-19 dianggap dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Selanjutnya, KI menyebutkan informasi yang wajib disampaikan oleh badan publik, yaitu faktor penyebab, gejala, cara pencegahan, penanganan, langkah yang harus dilakukan, tempat yang bisa didatangi untuk pemeriksaan dan pengobatan, serta petugas dan nomor yang bisa dihubungi dalam meminta informasi, konsultasi, dan solusinya.
Bahwa badan publik juga dapat membuka informasi data peta sebaran wabah corona. Informasi ini dapat digunakan masyarakat untuk lebih waspada dan menyadari bahwa wabah tersebut sudah ada di wilayahnya. Sehingga, informasi akan memberikan kesadaran pada masyarakat untuk bisa mengantisipasi dan dapat mencegah penularan.
Badan publik juga diminta menggunakan segala sarana untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang corona. Serta memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi harus terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan penyebaran kasus corona.
Selain kewajiban membuka sejumlah informasi, KI juga meminta agar badan publik berpedoman pada undang-undang, kepatutan, kepentingan umum, serta pengujian pada konsekuensi yang timbul, jika hendak mengecualikan atau merahasiakan informasi yang berkaitan dengan covid-19. Bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar, dibandingkan jika dibuka, atau sebaliknya.
Advertisement