Khusnul Yaqin Resmi Ajukan Pensiun Dini dari ASN Lamongan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Khusnul Yaqin resmi mengajukan pensiun dini. Surat pengajuan untuk mengundurkan diri dari status aparatur sipil negara (ASN) itu sudah di meja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Alasan pensiun dini diajukan Khusnul Yaqin karena ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati (bacawabup) di Pilkada Lamongan 2024.
Menurut Kepala BKPSDM Pemkab Lamongan, Shodikin, berkas pengajuan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses. "Insya Allah prosesnya kita percepat sehingga bisa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2024," jelasnya, Kami 9 Mei 2024.
Proses ini akan memudahkan Khusnul Yaqin jika ia benar-benar mengikuti Pilkada, sehingga langkahnya tidak ada halangan karena sebagai pejabat. "Pengajuan pensiun dini tertanggal 19 April 2024 lalu, Insya Allah kita percepat prosesnya, " imbuh Shodikin.
Khusnul Yaqin menjadi pembicaraan hangat karena dinilai mendadak tampil mencalonkan diri sebagai bacabup di Pilkada Lamongan 2024 mendatang. Ia pertama kali mendaftar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selanjutnya, ia muncul di PDI Perjuangan dan beberapa partai politik lainnya yang membuka pendaftaran bacabup dan bacawabup.
Saat kali pertama mendaftar bacabup, Khusnul Yaqin sudah menegaskan bakal mengundurkan diri atau pensiun dini sebagai ASN. Pensiun dini itu dinilai sudah memenuhi syarat karena ia sudah bekerja selama 20 tahun lebih.
"Kita tidak bisa melarang atau menghambat seorang ASN yang hendak mengajukan pensiun dini, asal memenuhi persyaratan. Apalagi masa kerja dan usianya juga sudah memenuhi syarat," tandas Shodikin.