Khofifah Tunjuk Whisnu Plt Walikota, Ini Respons Ketua DPRD
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menugaskan wakil walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas sehari-hari Walikota Surabaya, untuk menggantikan Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial RI oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam surat perintah tersebut, Khofifah menugaskan Whisnu untuk menjadi Plt Walikota sejak 23 Desember 2020 hingga walikota definitif dilantik. Surat itu juga ditembuskan ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya.
Menanggapi adanya kiriman surat tersebut, Ketua DPRD kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengatakan dirinya akan melakukan kroscek kepada tim Sekretariat DPRD Surabaya, apakah sudah menerima surat Gubernur tersebut.
Jika memang sudah ada surat tersebut, Awi mengaku akan membahas materi tersebut dalam rapat pimpinan DPRD Kota Surabaya yang akan digelar pada Senin 28 Desember 2020.
"Saya cek dulu ya. Apakah Sekretariat DPRD Surabaya sudah menerima Surat Gubenur Jatim itu. Tapi Senin 28 Januari, kami berencana ada sejumlah rapat, di antaranya Rapat Pimpinan. Kalau surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubenur Jawa Timur tentang pengangkatan Plt. Walikota sudah kami terima, tentu akan menjadi agenda pembahasan Rapat Pimpinan DPRD," kata Awi, Kamis 24 Desember 2020.
Ia akan melakukan kroscek secepatnya ke Tim Sekretariat seusai libur cuti bersama Hari Natal 2020. "Karena hari ini libur, kawan-kawan Sekretariat DPRD tidak ada di kantor, kantor sedang kosong. Jadi setelah libur ini saya akan cek," katanya.
Namun yang jelas, Awi mengatakan bahwa DPRD Kota Surabaya akan sesegera mungkin menindaklanjuti surat radiogram dari Kemendagri dan juga keputusan dari Gubernur Jawa Timur tersebut.
"Karena sifatnya urgent, kami harus menyikapi sesegera mungkin. Termasuk menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya untuk usulan pemberhentian Walikota Surabaya, karena Ibu Tri Rismaharini sudah diangkat menjadi Menteri Sosial. Seperti perintah Kemendagri melalui surat kawat itu," katanya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga Surat Radiogram dari Kementerian Dalam Negeri, DPRD Kota Surabaya diminta untuk segera melakukan rapat paripurna tentang pemberhentian Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan pengangkatan Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Walikota Surabaya.