Khofifah Tinjau Pelaksanaan PTM SMA/SMK di Gresik
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMKN I Cerme dan SMAN I Cerme, Gresik, Selasa, 4 Januari 2022.
Dalam kunjunganya tersebut, Khofifah bersyukur PTM terbatas sudah bisa digelar di Jatim. Mengingat sebelumnya, sekolah konvensional sempat terhambat karena tingginya penyebaran Covid-19.
Dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang PTM terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
Khofifah mengatakan, berdasarkan SKB empat menteri, yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag bahwa mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM hingga 100 persen sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan.
Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) masing-masing satuan pendidikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.
Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.
"Alhamdulillah mulai kemarin seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka," kata Khofifah, melalui rilisnya.
Berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.
"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," jelasnya.
Tak hanya itu, Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.
Khofifah menyebut, ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 1 dan 2 adalah, kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di atas 80 persen.
Maka, peserta didik bisa masuk setiap hari, dengan diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam hari.
"Kategori kedua capaian dosis kedua pada tenaga pengajar 50-80 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari, dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari," katanya.
Kategori ketiga, capaian vaksinasi dosis dua tenaga pengajar di bawah 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
"Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3," kata dia.
Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian.
Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap harinya.
Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
"Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan kita atur kembali sesuai SKB 4 menteri diikuti dinamika capaian vaksinasinya," katanya.