Khofifah Tetapkan 11 Daerah Bakal Menggelar PKKM
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan daerah yang bakal dibelangsungkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM), mulai 11-25 Januari 2020. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, PKKM tersebut diberlakukan di 11 daerah, yakni, Kota Surabaya, Kabupaten (Kab) Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.
Penetapan 11 kabupaten/kota itu berdasarkan tiga alasan. Pertama atas dasar Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021, meliputi wilayah Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, berdasarkan daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yaitu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi.
Ketiga, daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diukur dari, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%), serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Oleh karena itu, Khofifah mengimbau agar masyarakat mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Sebab menurut dia, salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19, adalah mobilitas manusia.
“Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” kata Khofifah, Sabtu, 9 Januari 2020.